JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan status keanggotaan Encek UR Firgasih, yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kutai Timur (Kutim). Sikap ini diambil agar Encek fokus menghadapi kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur yang sedang ditangani KPK.
“Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya. Hal ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrah,” kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020).
Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan perbuatan Encek merupakan tanggung jawab pribadi. Meski begitu, Awiek mengatakan Encek punya hak membela diri.
“Meski demikian, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena asas hukum kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apa yang dilakukan Ibu Encek merupakan tanggung jawab pribadi, tidak ada kaitan dengan PPP,” katanya.
Awiek mengatakan kader PPP diinstruksikan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kader PPP, lanjutnya, juga terus dibekali materi antikorupsi.
“Bahkan, dalam setiap kesempatan bimtek anggota DPRD, kami selalu menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk tidak KKN. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” ucap dia.
Diketahui, Encek bersama suaminya, yang merupakan Bupati Kutim Ismunandar, serta bersama sejumlah pihak terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK. Mereka diamankan penyidik KPK pada Kamis (2/7) di Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda.
Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur. (*)
sumber : Detik.com