Categories: Daerah

Pejabat Esalon II dan III Diminta Tetap Berada di Bacan, Lebaran Idul Fitri Bersama Bupati dan Wabup

HALSEL, JN – Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Penerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, khususnya para pejabat Esalon II dan III, agar tetap berada di tempat, tidak dibolehkan melaksanakan Bepergian atau Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023.

Seluruh Pejabat Esalon II dan III diwajibkan lebaran Idul Fitri hari pertama dan kedua bersama Bupati H. Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di Bacan.

Imbauan ini disampaikan menginggat ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan jelang maupun saat lebaran, diantaranya pawai takbiran dan shalat Idul Fitri berjamaah yang di pusatkan di lapangan Samargalila Labuha serta Open House yang dilaksanakan Bupati dan Wabup sebagai bentuk silaturahmi antara pimpinan dan bawahan.

Rangkaian kegiatan tersebut harus dan wajib di hadiri para pejabat. Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Saiful Turuy, keoada JaretNews.com, Kamis (13/04/2023).

Mantan Kepala Inspektorat itu bilang bahwa larangan mudik lebaran terhadap pejabat Esalon II dan III, itu bertujuan agar seluruh pejabat tetap merayakan Hari Raya bersama Bupati dan Wabup juga dengan masyarakat setempat untuk lebih mempererat silaturahmi dan kebersamaan.

“Selain karena ada pawai takbir dan shalat Ied bersama, para pejabat merupakan warga ber KTP Halsel sehingga kenapa harus Lebaran di luar, meskipun itu bersifat pribadi tetap tidak boleh.”terang Sekda.

Orang nomor tiga di Lingkup Pemkab Halsel itu menambahkan bahwa para pejabat baru di bolehkan berlibur atau mudik lebaran setelah hari lebaran ke dua.

Sebab di hari pertama lebaran dimanfaatkan untuk momen bersama Pimpinan di daerah.

“Setelah hari kedua lebaran, pejabat boleh di ijinkan Mudik, tapi di hari pertama Kita harus tetap bersatu dan kompak selalu bersama merayakan Hari Raya Idul Fitri.”tandas Ipul sapaan akrab Sekda Halsel seraya mengancam jika ada yang melanggar akan di berikan sanksi teguran. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago