HALSEL, JN – Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Penerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, khususnya para pejabat Esalon II dan III, agar tetap berada di tempat, tidak dibolehkan melaksanakan Bepergian atau Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
Seluruh Pejabat Esalon II dan III diwajibkan lebaran Idul Fitri hari pertama dan kedua bersama Bupati H. Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di Bacan.
Imbauan ini disampaikan menginggat ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan jelang maupun saat lebaran, diantaranya pawai takbiran dan shalat Idul Fitri berjamaah yang di pusatkan di lapangan Samargalila Labuha serta Open House yang dilaksanakan Bupati dan Wabup sebagai bentuk silaturahmi antara pimpinan dan bawahan.
Rangkaian kegiatan tersebut harus dan wajib di hadiri para pejabat. Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Saiful Turuy, keoada JaretNews.com, Kamis (13/04/2023).
Mantan Kepala Inspektorat itu bilang bahwa larangan mudik lebaran terhadap pejabat Esalon II dan III, itu bertujuan agar seluruh pejabat tetap merayakan Hari Raya bersama Bupati dan Wabup juga dengan masyarakat setempat untuk lebih mempererat silaturahmi dan kebersamaan.
“Selain karena ada pawai takbir dan shalat Ied bersama, para pejabat merupakan warga ber KTP Halsel sehingga kenapa harus Lebaran di luar, meskipun itu bersifat pribadi tetap tidak boleh.”terang Sekda.
Orang nomor tiga di Lingkup Pemkab Halsel itu menambahkan bahwa para pejabat baru di bolehkan berlibur atau mudik lebaran setelah hari lebaran ke dua.
Sebab di hari pertama lebaran dimanfaatkan untuk momen bersama Pimpinan di daerah.
“Setelah hari kedua lebaran, pejabat boleh di ijinkan Mudik, tapi di hari pertama Kita harus tetap bersatu dan kompak selalu bersama merayakan Hari Raya Idul Fitri.”tandas Ipul sapaan akrab Sekda Halsel seraya mengancam jika ada yang melanggar akan di berikan sanksi teguran. (*)
Editor : Risman Lamitira