Categories: Daerah

Pekan Depan Kadis PUPR Diperiksa, Kejari Halsel Minta Pihak Yang Tidak Puas Dengan Kasus Sewa Alat Berat Supaya Buka Bukaan

HALSEL, JN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, rupanya geram dengan sejumlah pernyataan terkait kinerja Kejari Halsel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018 hingga 2020, yang melibatkan Tersangka Kabid Bina Marga Walid Syukur.

Kejari meminta supaya pihak lain terutama Kuasa hukum tersangka, yang merasa tidak puas supaya buka bukaan nanti di Pengadilan Tipikor.

“Kalau memang di proses penyidikan ini ada yang merasa tidak puas maka di Persidangan nanti buka saja semuanya.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Fardana Kusumah, SH, CHFI, saat dikonfirasi kepada JaretNews.com, Kamis (30/06/2022).

Kasi Intelijen bilang bahwa dalam kasus ini pihaknya juga sudah pernah memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan sebagai saksi, dan rencana bersangkutan Kadis PUPR Ali Dano Hasan juga akan kembali diperiksa pada pekan depan.

“Kadis PUPR sudah pernah kami periksa juga, dan rencana nanti pekan depan bersangkutan akan kita kembali periksa lagi,”terang Fardana Kusumah.

Akan tetapi dia bilang, jika ada pihak – pihak yang merasa belum puas supaya dapat membuka semuanya pada saat di Persidangan nanti.

“Sekarang ini proses pemeriksaan saksi – saksi masih terus di lakukan, untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, olehnya bagi yang merasa tidak puas dalam hal ini Kuasa Hukum Tersangka supaya dapat membukanya di Pengadilan, jangan ada yang ditutup tutupi, siapa saja yang terlibat pasti diperiksa.” tegas Kasi Intelijen Kejari Halsel.

Diketahui Walid ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan menggelar ekspos hasil audit perhitungan kerugian negara yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Dimana berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tertanggal 25 April tahun 2022 terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 210.041.769,- (dua ratus sepuluh juta empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

Atas tindakan tersebut tersangka WS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago