HALSEL, JN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, rupanya geram dengan sejumlah pernyataan terkait kinerja Kejari Halsel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018 hingga 2020, yang melibatkan Tersangka Kabid Bina Marga Walid Syukur.
Kejari meminta supaya pihak lain terutama Kuasa hukum tersangka, yang merasa tidak puas supaya buka bukaan nanti di Pengadilan Tipikor.
“Kalau memang di proses penyidikan ini ada yang merasa tidak puas maka di Persidangan nanti buka saja semuanya.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Fardana Kusumah, SH, CHFI, saat dikonfirasi kepada JaretNews.com, Kamis (30/06/2022).
Kasi Intelijen bilang bahwa dalam kasus ini pihaknya juga sudah pernah memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan sebagai saksi, dan rencana bersangkutan Kadis PUPR Ali Dano Hasan juga akan kembali diperiksa pada pekan depan.
“Kadis PUPR sudah pernah kami periksa juga, dan rencana nanti pekan depan bersangkutan akan kita kembali periksa lagi,”terang Fardana Kusumah.
Akan tetapi dia bilang, jika ada pihak – pihak yang merasa belum puas supaya dapat membuka semuanya pada saat di Persidangan nanti.
“Sekarang ini proses pemeriksaan saksi – saksi masih terus di lakukan, untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, olehnya bagi yang merasa tidak puas dalam hal ini Kuasa Hukum Tersangka supaya dapat membukanya di Pengadilan, jangan ada yang ditutup tutupi, siapa saja yang terlibat pasti diperiksa.” tegas Kasi Intelijen Kejari Halsel.
Diketahui Walid ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan menggelar ekspos hasil audit perhitungan kerugian negara yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Dimana berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tertanggal 25 April tahun 2022 terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 210.041.769,- (dua ratus sepuluh juta empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
Atas tindakan tersebut tersangka WS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Risman Lamitira