Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Zulkifli Hi. Umar, saat bertemu dengan masyarakat 3 Desa (Foto : Ist)
TERNATE, JN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, dalam pekan ini mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Amasing Tabara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Zulkifli Hi. Umar kepada wartawan, Senin, (22/11). Ia menegaskan rekomendasi pencabutan izin perusahan PT Amazing Tabara akan dilakukan pihaknya ke Kementerian ESDM dari hasil penelusuran Komisi III atas dugaan pencaplokan wilayah milik warga yang dilakukan perusahan tersebut.
“Rekomendasi direncanakan dikeluarkan pekan ini,” ungkap Zulkifli melalui aplikasi daring WhatsApp.
Zulkifli menjelaskan, pihaknya punya beberapa alasan atas dikeluarkan rekomendasi itu ke kementerian ESDM, namun ia enggan menyebutkan alasan yang dimaksudkan, mengingat kerahasiaan bukti investigasi komisi III.
“Komisi punya alasan-alasan yang kuat atas rekomendasi yang nanti dikeluarkan. Kata Ketua Komisi III ini.
Selain itu, lanjut Zulkifli, Komisi III perlu mempelajari atau mendalami beberapa dokumen seperti penerbitan izin perusahan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi sebelum di keluarkan rekomendasi.
“Ada perlu pendalaman terhadap beberapa dokumen,” Tandas Zulkifli. (AB)
Editor : Hijrah I
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…