TERNATE, JN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, dalam pekan ini mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Amasing Tabara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Zulkifli Hi. Umar kepada wartawan, Senin, (22/11). Ia menegaskan rekomendasi pencabutan izin perusahan PT Amazing Tabara akan dilakukan pihaknya ke Kementerian ESDM dari hasil penelusuran Komisi III atas dugaan pencaplokan wilayah milik warga yang dilakukan perusahan tersebut.
“Rekomendasi direncanakan dikeluarkan pekan ini,” ungkap Zulkifli melalui aplikasi daring WhatsApp.
Zulkifli menjelaskan, pihaknya punya beberapa alasan atas dikeluarkan rekomendasi itu ke kementerian ESDM, namun ia enggan menyebutkan alasan yang dimaksudkan, mengingat kerahasiaan bukti investigasi komisi III.
“Komisi punya alasan-alasan yang kuat atas rekomendasi yang nanti dikeluarkan. Kata Ketua Komisi III ini.
Selain itu, lanjut Zulkifli, Komisi III perlu mempelajari atau mendalami beberapa dokumen seperti penerbitan izin perusahan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi sebelum di keluarkan rekomendasi.
“Ada perlu pendalaman terhadap beberapa dokumen,” Tandas Zulkifli. (AB)
Editor : Hijrah I



















