Categories: Daerah

Pemkab Halsel Abaikan Perintah Presiden Jokowi

HALSEL, JN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, rupaya selama ini mengabaikan perintah Presiden Joko Wudodo, terkait persyaratan vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan Publik di Halmahera Selatan. sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pendemi Covid -19.

Pasalnya selama ini seluruh Instansi.atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Halsel melaksanakan pelayanan publik tidak menerapkan ketentuan ini.

Dimana setiap masyarakat yang ingin mendaptkan pelayanan di salah satu kantor atau Instansi Pemerintah maupun swasta wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid -19.

Hal ini dibenarkan Kapolres Halmahera Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry bahwa seluruh SKPD di Halsel belum menerapkan syarat vaksinasi dalam pelayanan publik.

Mestinya, mantan Kapolres Kepulauan Sula itu bilang dalam melaksanakan pelayanan publik, Dinas Badan dan Bagian (SKPD) terutama yang berhubungan langsung degan masyarakat, harus menerapkan  vaksinasi sebagai  syarat dalam segala pengurusan, termasuk Akta kependudukan maupun Bantuan sosial.

“Mestinya setiap masyarakat yang berurusan di Dinas Badan atau Instansi lainya di lingkup Pemkab Halsel harus sudah divaksin minimal dua kali, dengan dibuktikan kartu vaksin covid -19.”ungkap Kapolres Halsel, AKBP Herry  kepada JarerNews.com, Jum’at (11/03/2022).

Perwira dua bunga itu menambahkan kewajiban vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di Halsel, harus diterapkan sebab ini adalah Perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Perpres nomor 14 tahun 2021.

“Saya sudah kroscek ke SKPD terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Sosial mereka belum menerapkan dengan alasan masih menunggu perintah Bupati Halsel.”terang Herry.

Mestinya lanjut Kapolres bahwa SKPD tidak perlu menunggu perintah Bupati, sebab Perpres nomor 14 tahun 2021 merupakan perintah Presiden hingga ke daerah.

“Saya nanti komunikasi degan Bupati terkait Perpres nomor 14  tahun 2021 karena dalam item itu juga dijelaskan soal sanksi bagi masyarakat yang tidak vaksin, akan dikenakan denda, sebagaimana Pasal 13 huruf (a)  ayat 2 dapat dikenakan sanksi berupa administrasi penundaan atau penghentian bantuan Sosial, kemudian sanksi penghentian layanan di instansi pemerintahan hingga sanksi Denda. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

1 minggu ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

2 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago