Categories: DaerahPerkara

Pengacara Bambang Joisangadji : Tugas Inspektorat Halsel Itu Pembinaan Bukan Eksekutor atau Penuntutan

HALSEL, JN – Kinerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali mendapat sorotan.

Kali ini datang dari Pengacara yang juga merupakan Kuasa Hukum mantan Kades nonaktif Marabose, Bambang Joisangadji, SH, mengatakan bahwa Inspektorat Halsel yang berkedudukan di daerah memiliki Tugas dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan Pembinaan terhadap seluruh pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan oleh perangkat daerah , termasuk didalamnya para Kepala Desa (Kades).

Hal ini karena fungsi Inspektorat merupakan bagian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan bukan sebuah lembaga Esekutor atau Penuntutan.

“Saya ingatkan Inspektorat tugasnya adalah melakukan Pembinaan termasuk kepada seluruh Kepala Desa, bukan bagian dari eksekutor atau penuntutan.”ujar Pengacara Bambang Joisangadji, SH, kepada JaretNews.com.

Pengacara muda yang disegani ini mengaku sudah mempelajari isi SK nomor 237 tahun 2021 terkait pemberhentian terhadap mantan Kades Marabose oleh Bupati H. Usman Sidik.

Dimana disebutkan bahwa mengingat, menimbang dan sebagainya itu berdasarkan hasil temuan Inspektorat, yang kemudian oleh Bupati mengambil langkah memberhentikan sementara Irham A. Hanafi dari jabatan Kades Marabose.

Keputusan tersebut dinilai Bambang adalah merupakan sebuah kesalahan besar karena Inspektorat itu Tupoksinya melakukan pembinaan.

Kalau eksekutor dalam konteks penuntutan itu ranahnya BPKP sebab UU BPK merupakan satu satunya lembaga yang bisa menyatakan terjadi Kerugian Negara bukan Inspektorat, Inspektorat hanya pembinaan.”terang Bambang.

Lanjut dia pertanyaanya apakah selama ini Inspektorat Halsel, telah melakukan Tugasnya dalam konteks pembinaan dimaksud kepada seluruh pelaksanaan urusan Pemerintahan termasuk Kepala.Desa.

“Saya mau tanya ke seluruh Kepala Desa, apakah selama ini Inspektorat sudah melakukan pembinaan di 249 Desa? yang dilakukan Inspektorat selama ini, itu hanya audit – audit dan audit.”tutup Kuasa Hukum Mantan Kades Marabose itu. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago