Categories: Daerah

PERHAPI Malut Gelar Mining Conference and Exchebition, Ini Tanggapan Pemprov

TERNATE, JN – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara (ESDM) Suryanto Andili, mewakili Gubernur Malut membuka resmi kegiatan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Malut, Conference and Exchibition dengan tema Kebijakan Pertambangan dan Kontribusi Ekonomi Pertambangan Malut dari sektor Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada Sabtu, (03/09) di Gamalama Ballroom Sahid Hotel Ternate.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba dikarenakan menghadiri agenda di Halmahera Barat.

Kepala dinas menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh PERHAPI Malut serta mendukung penuh, kebijakan-kebijakan terkait percepatan investasi di Malut.

“Kemarin saya bersama Badan Anggaran (Banggar) bertemu Direktur PNBP di Kementerian ESDM sudah membahas soal PNBP dan pajak terhadap kewajiban perusahaan yang melakukan kegiatan aktifitas pertambangan di Malut”, ujarnya.

Suryanto menuturkan, pasca pandemi covid-19 pada 2021 lalu, PNBP Malut mencapai 1,5 Triliun dan ditahun 2022 hingga memasuki triwulan ke-II sudah melewati target dari 600 Miliar.

“PNBP kita di Malut pasca covid 2021 lalu capai 1,5 Triliun, dan memasuki tahun 2022 di Triwulan ke-II sudah melewati target dari 600 Miliar kita sudah tembus 1,7 Triliun, ini menunjukkan bahwa perekonomian di Malut sudah membaik dan produksi pertambangan juga sudah membaik”, ungkapnya.

Lanjutnya, harapan dari pemerintah Malut terkait dengan aktifitas pertambangan dan seluruh investor baik itu bebatuan, pertambangan dan mineral harus bekerjasama dengan pemda dalam rangka bagaimana mempercepat investasi dan meningkatkan pendapatan di Malut, katanya.

Suryanto juga mengungkapkan, agar semua perusahaan pertambangan di Malut bisa bergerak. Ini dilihat dari MODI, dari 108 IUP Mineral di Malut tersisa 98 yang nomornya di Minerba One Data Indonesia (MODI). Begitu juga dengan SMELTER dari 11 yang ada di Malut

Ia juga mengungkapkan, Gubernur menyampaikan bahwa di Malut kebijakan UU No.33 melemahkan kita dalam hal melakukan pengawasan dan pengendalian terkait aktifitas pertambangan.

“Terkait hal ini saya sudah sampaikan di Kementerian ESDM dihadapan 22 anggota DPRD bahwa, untuk Malut satu saja yamg saya minta terkait perizinan yang diatur dalam UU No.33 bisa ditarik ke pusat, namun terkait pengawasan dan pengendalian harus dikembalikan ke daerah, sehingga kita juga masih bisa memantau langsung aktifitas pertambangan di Malut”, ungkapnya.

Kegiatan dihadiri seluruh KTT Perusahaan Pertambangan di Maluku Utara, Direktorat Bidang Batubara Kementerian ESDM, Perwakilan PERHAPI Pusat, Perhimpunan Alumni Pertambangan UMMU dan Unkhair, Kepala Badan Statistik Perwakilan Malut. (yUn)

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago