TERNATE, JN – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara (ESDM) Suryanto Andili, mewakili Gubernur Malut membuka resmi kegiatan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Malut, Conference and Exchibition dengan tema Kebijakan Pertambangan dan Kontribusi Ekonomi Pertambangan Malut dari sektor Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada Sabtu, (03/09) di Gamalama Ballroom Sahid Hotel Ternate.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba dikarenakan menghadiri agenda di Halmahera Barat.
Kepala dinas menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh PERHAPI Malut serta mendukung penuh, kebijakan-kebijakan terkait percepatan investasi di Malut.
“Kemarin saya bersama Badan Anggaran (Banggar) bertemu Direktur PNBP di Kementerian ESDM sudah membahas soal PNBP dan pajak terhadap kewajiban perusahaan yang melakukan kegiatan aktifitas pertambangan di Malut”, ujarnya.
Suryanto menuturkan, pasca pandemi covid-19 pada 2021 lalu, PNBP Malut mencapai 1,5 Triliun dan ditahun 2022 hingga memasuki triwulan ke-II sudah melewati target dari 600 Miliar.
“PNBP kita di Malut pasca covid 2021 lalu capai 1,5 Triliun, dan memasuki tahun 2022 di Triwulan ke-II sudah melewati target dari 600 Miliar kita sudah tembus 1,7 Triliun, ini menunjukkan bahwa perekonomian di Malut sudah membaik dan produksi pertambangan juga sudah membaik”, ungkapnya.
Lanjutnya, harapan dari pemerintah Malut terkait dengan aktifitas pertambangan dan seluruh investor baik itu bebatuan, pertambangan dan mineral harus bekerjasama dengan pemda dalam rangka bagaimana mempercepat investasi dan meningkatkan pendapatan di Malut, katanya.
Suryanto juga mengungkapkan, agar semua perusahaan pertambangan di Malut bisa bergerak. Ini dilihat dari MODI, dari 108 IUP Mineral di Malut tersisa 98 yang nomornya di Minerba One Data Indonesia (MODI). Begitu juga dengan SMELTER dari 11 yang ada di Malut
Ia juga mengungkapkan, Gubernur menyampaikan bahwa di Malut kebijakan UU No.33 melemahkan kita dalam hal melakukan pengawasan dan pengendalian terkait aktifitas pertambangan.
“Terkait hal ini saya sudah sampaikan di Kementerian ESDM dihadapan 22 anggota DPRD bahwa, untuk Malut satu saja yamg saya minta terkait perizinan yang diatur dalam UU No.33 bisa ditarik ke pusat, namun terkait pengawasan dan pengendalian harus dikembalikan ke daerah, sehingga kita juga masih bisa memantau langsung aktifitas pertambangan di Malut”, ungkapnya.
Kegiatan dihadiri seluruh KTT Perusahaan Pertambangan di Maluku Utara, Direktorat Bidang Batubara Kementerian ESDM, Perwakilan PERHAPI Pusat, Perhimpunan Alumni Pertambangan UMMU dan Unkhair, Kepala Badan Statistik Perwakilan Malut. (yUn)