Categories: Daerah

Sejak 1 Februari Minyak Goreng di Halsel Ditetapkan Satu Harga, Tertinggi Rp 14 Ribu Per Liter

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 kemarin, resmi menetapkan harga Minyak kelapa atau minyak goreng kemasan satu harga tertinggi sebesar Ro 14.000  per liter.

Selain minyak goreng kemasan penetapan satu harga juga diberlakukan untuk minyak goreng curah yakni sebesar Rp 11.500.

Keputusan ini berlaku bagi seluruh distributor, pengecer dan penjual, baik itu di pusat – pusat perbelanjaan ritel modern maupun pasar tradisional dalam melakukan penjualan minyak goreng wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebagaimana surat himbauan yang dikeluarkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Halmahera Selatan, nomor 510/021/2022, tertanggal 2 Februari 2022, kepada para pelaku usaha, pedagang, distributor, pengecer dan penjual menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit di Halsel satu harga, yakni untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel, Amar Taib, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Nurdin Abdan, kepada Jaret News.com, Rabu (02/02/2022), mengatakan kebijakan minyak goreng satu harga ditetapkan oleh Pemerintah pusat, sebagaimana Peraturan Permendag nomor 06 tahun 2022, menetapkan harga tertingi minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.

“Untuk di Kabupaten Halmahera Selatan, penetapan minyak goreng satu harga ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari kemarin,”ungkap Nurdin.

Lanjut dia bilang bahwa penetapan harga minyak goreng satu harga merupakan solusi dalam menyelesaikan tingginya harga harga minyak goreng di pasaran.

Karena itu kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Sebab menurut Nurdin untuk harga minyak curah misalnya sebelumnya dijual sebesar Rp 22.000 per liter atau kilo, akan tetapi dengan  kebijakan ini didltetapkan hanya Rp 11.500 per liter.

Begitu juga dengan harga minyak goreng kemasan sederhana sebelumnya dijual Rp 23.000 per liter kini hanya menjadi Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebelumnya dijual Rp 25.000 per liter kini sebesar Rp 14.000 per liter.

“Kebijakan ini harus diikuti seluruh pedagang, namun karena ini merupakan langkah awal maka ada kelonggaran bagi pedagang yang menjual dengan harga di atas HET maka di berikan sanksi peringatan hingga sanksi pencabutan Izin,”terang Nurdin yang juga Kepala Organisasi Poros Tengah. (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago