Categories: Uncategorized

Seluruh Karyawan Perusahan Tambang di Halsel di Larang Cuti Keluar

HALSEL, JN – Setelah mewajibkan para pencari kerja (Pancaker) yang ingin melamar kerja di berbagai Perusahan Swasta maupun Instansi Pemerintah wajib hukumnya mengantongi bukti sertifikat Vaksin Covid -19, kini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan imbauan larangan bagi seluruh Karyawan yang bekerja di Perusahan Tambang, Kelapa Sawit maupun Perusahan Kayu di wilayah Halmahera Selatan, tidak boleh pulang kampung atau keluar daerah saat mengambil cuti.

Para karyawan dibolehkan mengambil cuti bulanan hanya saja tetap stay di lokasi perusahan tidak boleh keluar dari areal perusahan.

Instruksi atau himbauan ini sudah disampaikan ke seluruh Perusahan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli tahun 2021.

“Kami sudah sampaikan surat himbauan pada Perusahan agar seluruh tenaga kerja  yang mengambil cuti bulanan tidak diperkenankan pulang kampung atau keluar dari wilayah perusahaan, apalagi sampai keluar Halsel, boleh cuti tapi tetap berada di lokasi,”ujar Kepala Dinas Nakertrans Halsel, Ilham Abubakar pada Jaret News.com, Sabtu (03/07/2021).

Mantan Kabag Hukum itu mengaku himbauan ini sudah disampaikan ke seluruh Perusahan di Halsel dan responya cukup baik, semuanya mendukung langkah Pemkab Halsel.

Lanjut dia, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 di Halsel, sekaligus mensukseskan program 100 hari kerja Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Mereka boleh cuti libur kerja tapi tetap diisolasi tidak boleh keluar dari areal perusahan, apalagi sampai keluar ke pulau Jawa dan lainya.”tandas Ko IeL. (*)

Penulis : Tim
Editor    Risman Lamitira

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago