HALSEL, JN – Setelah mewajibkan para pencari kerja (Pancaker) yang ingin melamar kerja di berbagai Perusahan Swasta maupun Instansi Pemerintah wajib hukumnya mengantongi bukti sertifikat Vaksin Covid -19, kini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan imbauan larangan bagi seluruh Karyawan yang bekerja di Perusahan Tambang, Kelapa Sawit maupun Perusahan Kayu di wilayah Halmahera Selatan, tidak boleh pulang kampung atau keluar daerah saat mengambil cuti.
Para karyawan dibolehkan mengambil cuti bulanan hanya saja tetap stay di lokasi perusahan tidak boleh keluar dari areal perusahan.
Instruksi atau himbauan ini sudah disampaikan ke seluruh Perusahan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli tahun 2021.
“Kami sudah sampaikan surat himbauan pada Perusahan agar seluruh tenaga kerja yang mengambil cuti bulanan tidak diperkenankan pulang kampung atau keluar dari wilayah perusahaan, apalagi sampai keluar Halsel, boleh cuti tapi tetap berada di lokasi,”ujar Kepala Dinas Nakertrans Halsel, Ilham Abubakar pada Jaret News.com, Sabtu (03/07/2021).
Mantan Kabag Hukum itu mengaku himbauan ini sudah disampaikan ke seluruh Perusahan di Halsel dan responya cukup baik, semuanya mendukung langkah Pemkab Halsel.
Lanjut dia, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 di Halsel, sekaligus mensukseskan program 100 hari kerja Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Mereka boleh cuti libur kerja tapi tetap diisolasi tidak boleh keluar dari areal perusahan, apalagi sampai keluar ke pulau Jawa dan lainya.”tandas Ko IeL. (*)
Penulis : Tim
Editor Risman Lamitira