BPN Bersama Pemerintah Daerah dan TNI AU Saat Meninjau Lahan
TERNATE, JN – Setelah melalui proses panjang atas sengketa lahan antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon memutuskan untuk memenangkan gugatan TNI AU atas sertifikat tanah yang di atasnya berdiri Museum PD II dan Musuem Trikora Morotai, yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut, pada tanggal 6 Januari lalu.
Dengan demikian sertifikat tanah Museum PD II dan Musuem Trikora atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan surat Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Kemenkeu tercatat tanah yang disengketakan sebagai aset tanah BMN dari Kemenkeu ke Kemenhan C.q TNI AU. Maka Lanud Leo Wattimena memiliki amanah yang harus dipertanggung jawabkan untuk menjaga aset tanah milik negara yang diatasnya didirikan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora.
Komendan pangkalan TNI Angkatan Udara, Kolonel Pnb Erick Rofiq Nurdin menyampaikan bermula pada tahun 2013 dilaksanakan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan aset tanah antara TNI AU dengan Kemendikbud Nomor: Perjama/35/XII/2013, Nomor: 3162/SK/Dir.PCBM/BUD/XII/2013 tentang Penggunaan Sementara Tanah di Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai untuk Pembangunan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.
“Namun kemudian sekitar bulan Agustus 2021 diketahui terdapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang diklaim sebagai sertifikat sah yang di atas tanahnya berdiri bangunan Museum PD II dan Museum Trikora,” Ungkap Kolonel Pnb Erick Rofiq Nurdin pada Senin (10/01/).
Walaupun terdapat kejanggalan alamat yang tertera pada sertifikat tidak sama dengan lokasi aslinya Museum PD II dan Musuem Trikora yang berada di Desa Wawama (di sertifikat tertulis Desa Juanga).
Setelah dilakukan upaya pendekatan dan mediasi, dilanjutkan dengan hasil investigasi yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, berdasarkan perintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyarankan agar TNI AU mengambil jalur hukum dengan gugatan ke PTUN.
Komandan Lanud Leo Wattimena, menindaklanjuti perintah Pangkopsau III untuk mengajukan surat keberatan atas nama TNI AU di bawah Kemenhan atas terbitnya sertifikat Museum PD II dan Musuem Trikora Morotai ke BPN Morotai, walaupun sertifikat diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Utara pada tahun 2014, karena menurut Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara bahwa semenjak berdirinya Kantor definitf Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai sejak 4 Februari 2021 lalu, maka segala urusan administrasi dan permasalahan pertanahan di Kabupaten Pulau Morotai menjadi tanggung jawab Kepala Kantor BPN Morotai.
“Maka pada tanggal 20 Agustus 2021 TNI AU melalui Kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dengan Nomor Perkara: 24/G/2021/PTUN.ABN atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai,” Tandasnya.
Komandan Lanud Leo Wattimena menambahkan bahwa apabila ada permasalahan aset TNI AU di Kabupaten Pulau Morotai dengan pihak-pihak tertentu, maka disarankan agar diselesaikan dengan damai melalui jalan mediasi dan hukum yang dikuatkan dengan keputusan pengadilan.
“Lanud Leo Wattimena memiliki tugas dalam menjaga aset tanah milik negara untuk kepentingan Rencana Strategis bidang Pertahanan dan Keamanan di Pulau Morotai dengan akan didirikannya kekuatan Militer Satuan TNI Terintegrasi (TNI AD, TNI AL dan TNI AU) guna menangkal ancaman Negara yang datang dari arah Utara, Samudra Pasifik,” imbuhnya. (AB)
Editor : Hijrah I
Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…
TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…
TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…
HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…
TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…
HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…