Categories: Daerah

Tak Ada Bebas Murni, 68 Warga Binaan Lapas Labuha Dapat Pengurangan Masa Tahanan Idul Fitri, Salah Satunya Napi Wanita

HALSEL,JN – Sebanyak 68 Nara Pidana atau disebut warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hari ini mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM .

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dibacakan pada saat upacara penyerahan remisi di pimpin langsung Kalapas Budi Hardiono, bertempat di Lapas kelas III Labuha Sabtu (22/04/2023).

Dimana dari jumlah warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, berdasarkan Tindak Pidana berjumlah 67 orang untuk katagori Pidana Umum (Pidum) dan 1 orang wanita bernama Eka khusus Napi Narkotika  sehingga total menjadi 68 orang.

Untuk durasi pengurangan masa tahanan atau remisi  berfariasi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan, meliputi, 15 orang mendapatkan masa pengurangan hukuman selama 15 hari, kemudian 37 orang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan dan 13 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan 15 hari serta 3 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 2 bulan. Demikian dikatakan Kepala Lapas kelas III Labuha, Budi Hardiono, Amd.IP.SH.MH, kepada JaretNews.com, Jum’at (22/04/2023).

Mereka yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan ini adalah warga binaan Lapas kelas IIi Labuha yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan subtantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya, dan minimal sudah dipidana 6 bulan.

Itu artinya lanjut Kalapas bahwa saat pemberian Remisi nanti ke 68 warga binaan Lapas Labuha  ini masih akan menjalani sisa Pidananya.

Sedangkan yang langsung bebas murni untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak ada. 

Ke 68 warga binaan Labuha yang memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri ini tertuan dalam tiga SK Menkumham,  berikut SK Menteri Hukum dan HAM nomor PAS -646.PK.05.04 tahun 2023 tertanggal 22 April  sebanyak 51 orang, kemudian SK Menteti Hukum dan HAM nomor  PAS-633.PK.05.04 tahun 2023 tertanggal 22 April sebanyak 16 orang dan SK Mentri Hukum dan HAM nomor PAS-630.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 22 April sebanyak 1 orang. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

5 jam ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

1 hari ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

4 hari ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

3 minggu ago

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

HALSEL, JN - Di Pulau Obi, sebagian perjalanan kerja dimulai dari kesempatan yang sederhana, lalu…

3 minggu ago