• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Tak Ada Bebas Murni, 68 Warga Binaan Lapas Labuha Dapat Pengurangan Masa Tahanan Idul Fitri, Salah Satunya Napi Wanita

Redaksi by Redaksi
22/04/2023
in Daerah
0
Tak Ada Bebas Murni, 68 Warga Binaan Lapas Labuha Dapat Pengurangan Masa Tahanan Idul Fitri, Salah Satunya Napi Wanita

Kantor Lapas Labuha Halsel

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL,JN – Sebanyak 68 Nara Pidana atau disebut warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hari ini mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM .

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dibacakan pada saat upacara penyerahan remisi di pimpin langsung Kalapas Budi Hardiono, bertempat di Lapas kelas III Labuha Sabtu (22/04/2023).

Dimana dari jumlah warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, berdasarkan Tindak Pidana berjumlah 67 orang untuk katagori Pidana Umum (Pidum) dan 1 orang wanita bernama Eka khusus Napi Narkotika  sehingga total menjadi 68 orang.

Untuk durasi pengurangan masa tahanan atau remisi  berfariasi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan, meliputi, 15 orang mendapatkan masa pengurangan hukuman selama 15 hari, kemudian 37 orang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan dan 13 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan 15 hari serta 3 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 2 bulan. Demikian dikatakan Kepala Lapas kelas III Labuha, Budi Hardiono, Amd.IP.SH.MH, kepada JaretNews.com, Jum’at (22/04/2023).

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Mereka yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan ini adalah warga binaan Lapas kelas IIi Labuha yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan subtantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya, dan minimal sudah dipidana 6 bulan.

Itu artinya lanjut Kalapas bahwa saat pemberian Remisi nanti ke 68 warga binaan Lapas Labuha  ini masih akan menjalani sisa Pidananya.

Sedangkan yang langsung bebas murni untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak ada. 

Ke 68 warga binaan Labuha yang memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri ini tertuan dalam tiga SK Menkumham,  berikut SK Menteri Hukum dan HAM nomor PAS -646.PK.05.04 tahun 2023 tertanggal 22 April  sebanyak 51 orang, kemudian SK Menteti Hukum dan HAM nomor  PAS-633.PK.05.04 tahun 2023 tertanggal 22 April sebanyak 16 orang dan SK Mentri Hukum dan HAM nomor PAS-630.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 22 April sebanyak 1 orang. (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Pemprov Malut Shalat Idul Fitri 1444 H Di Masjid Shaful Khairaat Sofifi

Next Post

Arti Minal Aidin Wal Faizin Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Ini Penjelasannya

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
Arti Minal Aidin Wal Faizin Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Ini Penjelasannya

Arti Minal Aidin Wal Faizin Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Ini Penjelasannya

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved