HALSEL, JN – Pimpinan PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Maluku Utara melakukan pertemuan bersama Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Dalam rapat koordinasi bertempat di lantai dua ruangan Bupati Sekretariat kantor Bupati Halamhera Selatan, Senin (20/01/2025) diantaranya membahas layanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengelolaan Taspen di wilayah Halmahera Selatan.
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Taspen Maluku Utara beserta tim atas kerjasama yang telah terjalin dan menyampaikan rencananya untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendididikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan beserta para pimpinan OPD terkait pengelolaan Taspen.
Orang nomor satu di Bumi Saruma itu menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi mengenai manfaat dan hak-hak yang diterima oleh ASN.
Sementara itu, Kepala Cabang Taspen Provinsi Maluku Utara, Ikbal Nul Hakim Damadi, juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang menjadi satu-satunya daerah di Maluku Utara yang menyetorkan iuran wajib pegawai tepat waktu.
“Halmahera Selatan ini menjadi salah satu daerah yang paling disiplin dalam menyetor iuran pegawai, dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, sehingga wajib diberikan apresiasi.”ungkap Kepala Cabang Taspen Maluku Utara itu.
Menurut Ikbal, Pemkab Halmahera Selatan telah menunaikan kewajibannya dengan baik, kini Taspen berkewajiban memberikan layanan optimal bagi PNS dan P3K di Halmahera Selatan.
Karena itu pihak Taspen melakukan koordinasi dengan BKPPD untuk memastikan calon pensiunan tahun 2025 dapat segera menerima hak pensiun mereka.
“Salah satu harapan kami meminta BKPPD Halmahera Selatan, Proaktif menyampaikan data pegawai PNS yang akan memasuki usia pensiun ke Taspen sehingga hak pensiun dapat dibayarkan tepat waktu.”ujar Ikbal.
Dia mencontohkan misalnya jika ada PNS yang usia pensiunnya jatuh pada bulan Februari, maka laporannya masuk ke Taspen minimal 6 bulan sebelum waktu usia pesiun.
Sedangkan untuk berkas dokumennya harus diurus diselesaikan satu bulan sebelum pensiun.
“Jadi kalau pensiunnya bulan Febriari maka berkasnya sudah harus masuk pada bulan Januari,.”terang Kepala Cabang Taspen Maluku Utara itu dengan nada penuh semangat.
Diakhir dia mengingatkan pentingnya pemahaman ASN atau PNS mengenai hak-hak mereka, yang mencakup tabungan hari tua, pensiun, serta jaminan kematian dan kecelakaan kerja. (*)
Editor : Risman Lamitira
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…