Categories: Daerah

Terima Santunan Kematian, Keluarga dan Kades Amasing Kali Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati

HALSEL, JN – Program santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu, yang digagas Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, berdampak positif terhadap kebutuhan keluarga yang sedang berduka .

Kini kebijakan pro rakyat itu sudah mulai terlihat nyata dirasakan hampir seluruh Desa yang wargannya meninggal langsung mendapat uang duka senilai Rp 2 juta dalam bentuk kebutuhan pokok yang diserahkan langsung Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Seperti yang dirasakan salah satu keluarga yang berduka di Desa Amasing Kali Kecamatan Bacan.

Didampingi Kepala Desa Arino Ridwan, suami Almarhumah Wayeti, Sambrun Muhammad menerima santunan kematian yang diserahkan ibu Olivia Staf Bagian Kesra Setda Halmahera Selatan dalam bentuk bahan Sembako Jum’at (09/05/2025).

Adapun bentuk bantuan yang diserahkan berupa, 2 sak beras, 1 sak tepung terigu, 1 sak gula pasir, 20 kg minyak kelapa, 1 dos teh celup, 1 tas kebutuhan tambahan berupa 8 pak teh naga, 1 dos minyak kelapa (20 kg), dan 2 pak teh.

Sambrun Muhammad, suami almarhumah yang menerima bantuan tersebut menyampaikan terima kasih atas santunan yang telah diberikan kepada keluarganya.

“Kami merasa sangat terbantu dan dihargai. Terima kasih kepada Pak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba atas kepeduliannya,”ujar Sambrun.

Senada juga disampaikan Kepala Desa Amasing Kali, Arino Ridwan, SH, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan dengan bantuan duka yang diberikan kepada keluarga Almarhum berupa bahan Sembako.

“Alhamdulillah dengan bantuan duka bagi keluarga kurang mampu, ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga, terima kasih pak Bupati dan Wakil Bupati,”tandas Kades Arino.

Diketahui kebijakan pro rakyat yang masuk pada program sosial kemasyarakatan tersebut mulai diberlakukan Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2025 ini.

Bagi warga yang menerima bantuan kematian atau uang duka ini cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan dan diurusi langsung oleh Kepala Desa. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago