Categories: Daerah

Terima Santunan Kematian, Keluarga dan Kades Amasing Kali Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati

HALSEL, JN – Program santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu, yang digagas Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, berdampak positif terhadap kebutuhan keluarga yang sedang berduka .

Kini kebijakan pro rakyat itu sudah mulai terlihat nyata dirasakan hampir seluruh Desa yang wargannya meninggal langsung mendapat uang duka senilai Rp 2 juta dalam bentuk kebutuhan pokok yang diserahkan langsung Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Seperti yang dirasakan salah satu keluarga yang berduka di Desa Amasing Kali Kecamatan Bacan.

Didampingi Kepala Desa Arino Ridwan, suami Almarhumah Wayeti, Sambrun Muhammad menerima santunan kematian yang diserahkan ibu Olivia Staf Bagian Kesra Setda Halmahera Selatan dalam bentuk bahan Sembako Jum’at (09/05/2025).

Adapun bentuk bantuan yang diserahkan berupa, 2 sak beras, 1 sak tepung terigu, 1 sak gula pasir, 20 kg minyak kelapa, 1 dos teh celup, 1 tas kebutuhan tambahan berupa 8 pak teh naga, 1 dos minyak kelapa (20 kg), dan 2 pak teh.

Sambrun Muhammad, suami almarhumah yang menerima bantuan tersebut menyampaikan terima kasih atas santunan yang telah diberikan kepada keluarganya.

“Kami merasa sangat terbantu dan dihargai. Terima kasih kepada Pak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba atas kepeduliannya,”ujar Sambrun.

Senada juga disampaikan Kepala Desa Amasing Kali, Arino Ridwan, SH, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan dengan bantuan duka yang diberikan kepada keluarga Almarhum berupa bahan Sembako.

“Alhamdulillah dengan bantuan duka bagi keluarga kurang mampu, ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga, terima kasih pak Bupati dan Wakil Bupati,”tandas Kades Arino.

Diketahui kebijakan pro rakyat yang masuk pada program sosial kemasyarakatan tersebut mulai diberlakukan Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2025 ini.

Bagi warga yang menerima bantuan kematian atau uang duka ini cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan dan diurusi langsung oleh Kepala Desa. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago