Categories: Perkara

Dituduh Selewengkan Dana BOS, Kepsek Sekolah ini Membantah, Begini Faktanya

HALSEL, JN – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 135 Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, Nurhamsa Hi. Yasim, S.Pd, buka suara soal dugaan menyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 maupun 2024 yang dialamatkan padanya, sebagaimana laporan salah satu guru tenaga honorer.

Akibat dari isu tersebut menyebabkan terjadi konflik internal di SDN 135 Halmahera Selatan hingga saling lapor ke aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan.

Kepala SDN 135 Halmahera Selatan, Nurhamsa Hi. Yasim, S.Pd, kepada Wartawan Minggu (11/05/2025), mengatakan bahwa dugaan penyelewengan Dana BOS yang dituduhkan kepadanya selama dua tahun sejak 2023 dan 2024 sama sekali tidak benar.

Kepsek juga membantah jika dana BOS dua tahun belakangan tidak dipakai untuk membayar gaji atau honorium keempat tenaga Honorer selama 6 bulan di tahun 2023.

“Saya diangkat menjadi Kepala Sekolah SDN 135 Halmahera Selatan pada bulan Agustus 2023, itu artinya di tahun 2024 baru bekerja ful selama satu tahun, bagimana bilang saya selewengkan dana selama dua tahun,”ujar Kepsek Nurhamsa.

Bukti Pernyataan Pembayaran Gaji

Wanita asal pulau Makian ini mengaku mengantongi semua bukti daftar penerima gaji yang ditandatangani langsung tenaga guru honorer baik tahun 2023 maupun tahun 2024.

Bahkan lanjut dia bilang untuk tahun 2025, gaji para tenaga guru honorer sudah terbayarkan hingga bulan April kemarin.

“Semua bukti daftar penerima gaji ada mulai dari rahun 2023, 2024 hingga 2025,”beber Kepsek.

Selain bukti daftar penerima gaji, dirinya juga mengantongi bukti lain berupa surat pernyataan pembayaran gaji yang ditandatangani para guru honorer diatas materai.

Hanya saja dia mengaku dari 6 orang, 2 diantaranya menolak menandatangani surat pernyataan tersebut dengan cara menghindar.

Atas masalah ini Kepsek bilang dia sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan Nasional Halmahera Selatan, untuk diselesaikan.

“Selain menyampaikan ke Diknas, saya juga sudah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan untuk diproses,”tandas Nurhamsa. (*)

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago