HALSEL, JN – Terkait kasus dugaan manipulasi nama tenaga honorer daerah, pada tahun 2021 dan 2022 di Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan, Kabuoaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang saat ini sedang mengikuti seleksi Kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel untuk membatalkan mereka dari daftar peserta seleksi kopetensi PPPK tahun ini.
Kepala Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan, Faidja S.St, yang dikonfirmasi Senin (04/12/2023) mengaku tidak memiliki kewenangan membatalkan nama tenaga honorer bermasalah yang saat ini telah selesai mengikuti seleksi PPPK.
“Yang berkewenangan melakukan sanggahan ke pusat dan membatalkan nama tenaga honorer bermasalah yang ikut seleksi PPPK itu harus BKD bukan Puskesmas.”tutur Kapus Gandasuli.
Diketahui sebelumnya ditemukan SK pengangkatan 28 orang tenaga honorer diangkat pada tahun 2021 melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas nomor 188.4/4690/2021 tentang pengangkatan pegawai kesehatan non PNS dilingkup Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan, periode Juli – Desember 2021 tertanggal 5 Juli di tandatangani Kapus Nurlaila Hi. Djumat.
Ternyata dari jumlah yang ada sebagian nama bukan tenaga honorer yang diangkat pada tahun tersebut tetapi mereka diangkat pada tahun 2022 dan 2023.
Begitu pula dengan SK Kapus nomor 188.4/003/2022 tentang pengangkatan tenaga honorer non PNS di Puskesmas Gandasuli, periode Januari – Desember tahun 2022, sebanyak 18 orang, ternyata juga sama bermasalah. (*)
Editor : Risman Lamitira