Categories: Daerah

Terkait Hasil Seleksi PPPK 2023, Ini Penjelasan Ketua Komisi I DPRD Halsel

HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyebut bahwa hasil seleksi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Halmahera Selatan, tahun anggaran 2023 tidak ada masalah.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I, DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, didampingi Anggota Komisi Alwan Bode dan Ridha Hasyim usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Panitia Seleksi, Dinas Kesehatan dan RSUD Labuha, kepada wartawan Rabu (03/01/2024) terkait polimik hasil seleksi PPPK tahun 2023 yang diduga bermasalah itu.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Satu Halsel itu bilang dalam proses itu kami (DPRD, Red) sudah dua kali mengundang Dinas teknis kemudian BKD, RSUD, Dinkes dan panitia seleksi dimana pada rapat pertama terkait informasi ini, DPRD melalui Komisi I, secara cepat langsung menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak ditemukan indikasi dokumen yang bermasalah.

Lanjutnya, dalam rapat pertama juga  memang  ditemukan ada tiga peserta bermasalah dan langsung diBlacklist.

Kemudian pasca  proses berjalan, DPRD kemudian menerima informasi bahwa ada peserta yang komplain atas hasil kelulusan.

Dan lagi – lagi DPRD secara cepat merespon itu dan hari ini Rabu (03/01/2024) kita gelar RDP bersama  pihak terkait dan setelah mendengar penjelasan ternyata sebagai mana ketentuan yang mengatur proses seleksi baik itu Peraturan dari Menpan nomor 14 tahun 2019, maupun edaran Dirjen Nakes bahwa masa sanggah dalam proses seleksi itu selama 1 minggu.

Akan tetapi selama waktu sanggahan atas dokumen administrasi tersebut diberikan panitia seleksi dan BKD, tidak ada yang merespon, maka secara administrasi dipandang tidak bermasalah dan seluruh memenuhi syarat.

“Masa sanggah hanya berlaku pada proses seleksi admistrasi degan demikian maka bagi kami DPRD proses seleksi ini sudah dlakukan secara baik dengan demikian maka tidak ada masalah.”ungkap Sagaf Hi. Taha.

Olehnya itu Politisi Partai Golkar itu meminta pada panitia seleksi harus menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tetap memproses peserta yang telah dinyatakan Lulus. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

4 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago