Categories: Daerah

Terkait Jangka Waktu Revisi Tata Ruang Wilayah, Ini Penjelasan PUPR Malut

SOFIFI, JN – Untuk memaksimalkan revisi pada rencana tata ruang suatu wilayah ternyata membutuhkan waktu 20 tahun, sesuai yang tertuang dalam undang-undang bahwa hak tersebut dapat dilakukan peninjauan kembali selama lima tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Yerrie Pasillia menjelaskan saat ditemui jaretnews.com diruang kerjanya Rabu, (06/09) lalu.

“Didalam undang-undang itu mengatakan bahwa untuk melakukan peninjauan ulang maka terkait penataan ruang dilakukan kembali selama lima tahun setelah RTRW itu diundangkan. Untuk peninjauan sendiri harus ada syaratnya juga”, jelas Yerrie.

Syarat peninjauan RTRW itu bukan ketika pemerintahan berganti, lanjutnya. Syarat peninjauan itu meliputi :
1. Terjadinya musibah bencana alam pada wilayah tersebut yang cukup besar seperti banjir bandang yang menghancurkan wilayah tersebut, itu yang harus ditinjau kembali lokasi tersebut
2. Pemakaian lahan yang cukup besar contohnya yang ditetapkan sebagai PSN oleh pihak terkait tentang pemanfaatan lahan tersebut, seperti pembangunan perusahaan aktifitas pertambangan, otomatis menggunakan lahan yang cukup besar dan luas karena itu perlu di revisi

Terkait penetapan Perda wilayah tersebut untuk keseluruhan di Malut, Yerrie tambahkan, seperti Kota Tidore Kepulauan sudah ada perdanya dan untuk Kabupaten Kota lainnya sementara menyusun.

Dari 10 Kabupaten Kota, 2 Kota sementara menyusun Perdanya , Halmahera Barat sementara menyusun, Halmahera Timur dalam waktu dekat selesai penyusunannya, Halmahera Tengah baru selesai pembahasan, Halmahera Selatan targetnya tahun ini rampung karena tahun lalu baru menyelesaikan materi teknisnya dan tahun ini akan menyelesaikan Ranperdanya termasuk Peta, Kepulauan Sula dari 2019 lalu tapi tertunda karena covid-19, dan sementara penyusubab Ranperdanya. (yUn)

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

2 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

2 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

3 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

3 minggu ago