Categories: Daerah

Terlilit Utang Rp 170 Juta , Kadis Pariwisata Halsel Dilaporkan Ke KASN

HALSEL, JN – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ali Dano Hasan, diduga terlilit masalah Utang piutang sebesar Rp 170.387.000.-

Kasus ini terjadi sudah lama sejak bersangkutan Ali Dano Hasan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Halmahera Selatan dan melakukan pinjaman uang atau utang piutang dengan salah satu korban bernama Jurike M. Nayoang.

Kasus ini bahkan sudah sampai ke ranah hukum dan telah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Labuha, yang mengadili bersangkutan Ali Dano Hasan selaku Tergugat.

Dalam perkara wanprestasi dengan nomor putusan 8/Pdt.G.S/2022/PN Lbh tertanggal 2 Desember tahun 2022 ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ada 5 poin dalam isi putusan PN Labuha dalam mengadili bersangkutan Ali Dano Hasan selaku tergugat yaitu : 

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;

3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran pelunasan sisa hutang kepada Penggugat sejumlah Rp170.387.000,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan sisa hutang kepada Penggugat sejumlah Rp170.387.000,-(seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp345.000,-(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Demikian dikatakan Kuasa Hukum penggugat, Safri Nyong SH, kepada JaretNews.com Kamis (06/04/2023).

Akan tetapi lanjut Safri, sampai saat ini pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) pada tanggal 2 Desember 2022 lalu tergugat mantan Kadis PUPR Ali Dano Hasan tidak mengindahkan isi putusan.

“Kita minta supaya  bersangkutan beritikat baik menyelesaikan seluruh utang- utangnya  tetapi dia (tergugat, red)  tidak punya itikat baik sehingga korban melalui  Kuasa hukum akan lakukan upaya hukum lanjutan.”terang Safri Nyong.

Pengacara muda asal Halsel ini bilang bahwa langkah hukum lanjutan dimaksudkan itu adalah menyurati pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk menindak bersangkutan dalam bentuk kode etik.

Pasalnya menurut dia bahwa tergugat melakukan peminjaman uang dengan mengatasnamakan institusi atau Dinas yang dipimpinnya waktu itu.

“Jadi tergugat Ali Dano Hasan itu berhutang tidak hanya dalam bentuk uang cash tapi juga dalam bentuk tiket pesawat setiap kali bersangkutan Dinas keluar daerah saat masih menjabat sebagai Kadis PUPR, karena itu kita juga akan laporkan masalah ini ke KASN.”tegas Kuasa Hukum. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago