HALSEL, JN – Rencana Musyawarah Kedua Ikatan Keluarga Besar Makian Kayoa (IKB Makayoa) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dilaksanakan pada tanggal 26 September nanti, mendapat protes dari sejumlah tokoh Muda Makayoa yang menganggap musyawarah untuk memilih Ketua definitif terlalu tergesa – tergesa.
Selain itu mereka juga mempertanyakan syarat utusan pemegang hak suara yang direkomendasikan dari Desa sangat tidak masuk akal, sebab Kepala Desa merupakan representasi dari Pemerintah di tingkat bawah.
Sedangkan IKB Makayoa merupakan organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki hubungan kebijakan dengan Pemerintah.
Apalagi Desa bagian dari heterogen, dimana Desa juga ada berbagai suku – suku lain didalamnya, jadi tidak perlu ada Rekomendasi dari Kepala Desa.
“Desa itu Heterogen didalamnya ada kumpulan suku – suku lain, jadi kalau Rekomendasi hak suara dikeluarkan oleh Kepala Desa, maka pertanggungjawabannya bagimana, sementara IKB Makayoa adalah Organisasi kemasyarakatan bukan bagian dari struktur Pemerintah.”protes salah satu Tokoh Muda Makayoa, yang juga mantan Komisioner KPU Halsel, Nasirt Halik, pada Jaret News.com, Rabu (22/09/2021).
Pria asal Makian Ngofagita itu juga menambahkan, bahwa dalam proses Musyawarah mestinya panitia lebih dulu mengangkat pejabat Plh Ketua IKB Makayoa, guna menyusun persiapan pemilihan Ketua definitif.
Dimana tugas Plh Ketua yaitu membentuk seluruh cabang dan ranting Organisasi hingga ke Kecamatan dan Desa.
“Nanti pengurus Ranting itu yang memiliki hak suara mewakili Desa atau Kecamatan, tidak perlu lagi ada Rekomendasi Kepala Desa, sebab Kades bagian dari Pemerintah.”cecar Nasir.
Olehnya itu dirinya meminta kepada panitia agar mempertimbangkan kembali proses musyawarah, demi Kesatuan dan kebersamaan Keluarga Besar Makayoa.
Penulis :Tim
Editor : Risman Lamitira