HALTENG, JN – Penanganan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara, disebut telah mendekati tahap akhir penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, Ali, mengatakan penyidik saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau untuk Islamic Center ini sebenarnya tinggal menunggu hasil audit BPKP saja,” ujar Ali.
Menurutnya, hasil audit BPKP menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara. Setelah hasil audit diterima, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan akhir terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan, penetapan tersangka nantinya akan didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta hasil audit yang dilakukan BPKP.
“Kalau untuk menetapkan tersangka siapa saja atau berapa banyaknya, kami masih menunggu hasil penyidikan dari teman-teman penyidik ,” katanya.
Kata Ali, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa dukungan alat bukti yang kuat. Prinsip kehati-hatian diperlukan agar proses hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita tidak boleh menetapkan asal orang. Harus dengan prinsip kehati-hatian. Takutnya kita sudah tetapkan tersangka, kemudian di praperadilan kalah. Kalau kalah, penyidikannya bisa harus diulang lagi,” jelasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga menyinggung adanya dua paket pekerjaan dalam pembangunan Islamic Center yang dikerjakan oleh perusahaan berbeda.
Berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, pembangunan Gedung Islamic Center dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan pembangunan pagar Islamic Center dikerjakan oleh CV Al-Faiz.
Sementara itu, pembangunan pagar Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,4 miliar.
Ali belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait dugaan adanya perusahaan yang hanya digunakan sebagai “pinjam bendera”. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan yang masih didalami oleh tim penyidik.
“Kalau untuk itu kita belum bisa memberikan gambaran karena menyangkut materi perkara,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut akan didalami berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.
“Kalau pinjam bendera seperti itu, dari situ saja sebenarnya sudah salah. Tapi untuk perkembangan selanjutnya, kita tunggu hasil teman-teman penyidik,” katanya.
Ali memastikan proses hukum kasus dugaan penyimpangan pembangunan Islamic Center Halteng tetap berjalan. Ia berharap hasil audit BPKP segera diterima sehingga penyidikan dapat dirampungkan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“mudah-mudahan kita segera rampungkan. Biar ada kepastian hukum bagi masyarakat Halteng, karena perkara ini harus selesai dan tuntas,” tegasnya. (yUn)
















