• Latest
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
Walikota Ternate Serahkan Bantuan Korban Dampak Pasca Gempa

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

10/04/2026
Serah terima bantuan kemanusiaan dari Harita Nickel melalui Posko Induk Bencana

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

05/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, Juni 6, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

by Redaksi
05/06/2026
0
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALTENG, JN – Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng), terus disoal. Dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran aturan Pilkades memicu polemik diruang publik.

Persoalan itu memantik sorotan serius dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halmahera Tengah. Bahkan, lembaga tersebut resmi mengadukan Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, bersama Cakades terpilih, Oktavianus S. Pangaja, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Aduan itu berkaitan dengan pencairan ADD senilai lebih dari Rp 1 miliar pada 13 Maret 2026. Saat pencairan berlangsung, Oktavianus berstatus peserta Pilkades serentak Halteng digelar pada 9 Mei 2026.

BacaJuga

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal sebelum mengajukan aduan tersebut.

“Setelah kami melakukan pengembangan investigasi dan kajian internal, kami menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi bahwa Cakades terpilih belum mengundurkan diri dari jabatan bendahara desa. Karena itu, aduan resmi kami masukkan ke DPMD,” tegas Fandi.

Fandi menjelaskan, aturan pencalonan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Menurut dia, perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa wajib memenuhi syarat administrasi dan menjaga netralitas selama tahapan Pilkades.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa wajib mengikuti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan tersebut mewajibkan setiap pencairan dana dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan.

“Masih berstatus bendahara desa lalu ikut dalam pencairan ADD di tengah tahapan Pilkades, maka hal itu harus diuji. Karena berpotensi kuat memicu konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menyebut, sebelum mencalonkan diri sebagai kepala desa, Oktavianus menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa Fidi Jaya. Namun, dalam proses pencalonan, Oktavianus hanya mengundurkan diri dari jabatan sekretaris desa. Sementara, status bendahara desa masih melekat hingga proses pencairan ADD berlangsung.

Menurut Fandi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi netralitas dan jalannya demokrasi desa. “Demokrasi desa harus bersih dari konflik kepentingan. Hingga kini belum ada dokumen pengunduran diri dari jabatan bendahara desa, sehingga panitia Pilkades dan DPMD wajib mengambil langkah tegas,” katanya.

DPD LPP Tipikor Halteng menilai, keterlibatan Oktavianus dalam pencairan ADD dapat berdampak pada hasil Pilkades. Olehnya itu, pemeriksaan administrasi dan rekomendasi diskualifikasi wajib dilakukan guna mencegah praktik yang melanggar aturan pencalonan.

“Oktavianus masih aktif sebagai bendahara desa saat tahapan Pilkades dan ikut dalam pencairan ADD, maka hal itu dapat menjadi dasar pemeriksaan administrasi dan sengketa hasil Pilkades,” cetus Fandi.

DPD LPP Tipikor Halteng mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen dan data pendukung. Bukti itu meliputi status administrasi jabatan dan dokumen pencairan dana desa.

“Kami menemukan sejumlah bukti menunjukkan keterlibatan Oktavianus dalam proses pencairan. Selain itu, dirinya juga disinyalir masih berstatus bendahara saat proses pencairan ADD”, tegasnya.

Previous Post

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

Related Posts

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos
Daerah

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

by Redaksi
02/06/2026
0

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La Etje sebagai Pelaksana Tugas (Plt)...

Read more
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini