HALTENG, JN – Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng), terus disoal. Dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran aturan Pilkades memicu polemik diruang publik.
Persoalan itu memantik sorotan serius dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halmahera Tengah. Bahkan, lembaga tersebut resmi mengadukan Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, bersama Cakades terpilih, Oktavianus S. Pangaja, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Aduan itu berkaitan dengan pencairan ADD senilai lebih dari Rp 1 miliar pada 13 Maret 2026. Saat pencairan berlangsung, Oktavianus berstatus peserta Pilkades serentak Halteng digelar pada 9 Mei 2026.
Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal sebelum mengajukan aduan tersebut.
“Setelah kami melakukan pengembangan investigasi dan kajian internal, kami menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi bahwa Cakades terpilih belum mengundurkan diri dari jabatan bendahara desa. Karena itu, aduan resmi kami masukkan ke DPMD,” tegas Fandi.
Fandi menjelaskan, aturan pencalonan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Menurut dia, perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa wajib memenuhi syarat administrasi dan menjaga netralitas selama tahapan Pilkades.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa wajib mengikuti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan tersebut mewajibkan setiap pencairan dana dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan.
“Masih berstatus bendahara desa lalu ikut dalam pencairan ADD di tengah tahapan Pilkades, maka hal itu harus diuji. Karena berpotensi kuat memicu konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia menyebut, sebelum mencalonkan diri sebagai kepala desa, Oktavianus menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa Fidi Jaya. Namun, dalam proses pencalonan, Oktavianus hanya mengundurkan diri dari jabatan sekretaris desa. Sementara, status bendahara desa masih melekat hingga proses pencairan ADD berlangsung.
Menurut Fandi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi netralitas dan jalannya demokrasi desa. “Demokrasi desa harus bersih dari konflik kepentingan. Hingga kini belum ada dokumen pengunduran diri dari jabatan bendahara desa, sehingga panitia Pilkades dan DPMD wajib mengambil langkah tegas,” katanya.
DPD LPP Tipikor Halteng menilai, keterlibatan Oktavianus dalam pencairan ADD dapat berdampak pada hasil Pilkades. Olehnya itu, pemeriksaan administrasi dan rekomendasi diskualifikasi wajib dilakukan guna mencegah praktik yang melanggar aturan pencalonan.
“Oktavianus masih aktif sebagai bendahara desa saat tahapan Pilkades dan ikut dalam pencairan ADD, maka hal itu dapat menjadi dasar pemeriksaan administrasi dan sengketa hasil Pilkades,” cetus Fandi.
DPD LPP Tipikor Halteng mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen dan data pendukung. Bukti itu meliputi status administrasi jabatan dan dokumen pencairan dana desa.
“Kami menemukan sejumlah bukti menunjukkan keterlibatan Oktavianus dalam proses pencairan. Selain itu, dirinya juga disinyalir masih berstatus bendahara saat proses pencairan ADD”, tegasnya.
















