Categories: Perkara

11 Desa di Halsel Bikin Perlawanan, Rencana Ajukan Gugatan ke PTUN Ambon

HALSEL, JN –  Sedikitnya 11 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang kalah dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melakukan perlawanan hukum dengan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku.

Perlawanan hukum ini bertujuan untuk mencari keadilan bagi Desa yang sebelumnya menang namun diputus kalah dalam sengketa Pilkades.

Begitu pula dengan Desa lainnya yang dari aspek hukum sangat dirugikan sehingga perlu diuji ke Pengadilan TUN Ambon.

Sebelas Desa itu mengajukan gugatan ke PTUN Ambon melalui Kantor Hukum Safri Nyong dan Partners Halmahera Selatan.

Kuasa Hukum sekaligus penanggungjawab, Safri Nyong, SH, Kepada wartawan mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 11 Desa yang mendatanggi kantor Hukumnya untuk berkonsultasi mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Ambon Maluku.

“Sejauh ini sudah.ada 11 Desa yang mendatangi kantor kami untuk mendaftar ke PTUN Ambon.”ujar Safri Nyong.

Meski begitu Pengacara muda Halsel ini enggan menyebut nama – nama Desa dimaksud, dan baru akan dibuka ke publik setelah proses pendaftaran dilakukan di Pengadilan.

Selaku penanggungjawab dirinya sangat siap dan mengawal hingga hak – hak hukum para Kepala Desa terpenuhi.

Karena prinsipnya lanjut Safri, sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik.

Olehnya itu kita menunggu setelah pelantikan sebab itu yang akan menjadi Objek sengketa, 

Adapun hal-hal yang menarik dan itu fatal dari aspek hukum kita belum bisa gubris ke publik sebab itu nantinya menjadi Dalil kami dalam gugatan ke PTUN.

“Ada beberapa poin yang kami anggap fatal dari aspek  hukum tapi tidak bisa dibuka karena menjadi Dalil kami nanti di Pengadilan TUN Ambon.”pungkas Safri.

Safri menambahkan, selaku Kuasa Hukum dari 6 Desa yang disengketakan pada penyelesaian kemarin, Alhamdulillah hanya 2 Desa yang dirugikan dari aspek hukum sehingga kalah dalam sengketa.

Tapi pada prinsipnya selaku Kuasa Hukum tetap menerima apa yang telah menjadi keputusan Bupati, namun ada beberapa poin yang menjadi cacatan karena menabrak prosedur itu yang dikejar secara Tata Usaha Negara. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago