HALSEL, JN – Sebanyak 12 warga pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor Desa dan fasilitas lainnya di tiga Desa yakni Desa Silang Bacan Timur Selatan, Desa Geti Baru Kecamatan Bacan Barat Utara dan Desa Belang-Belang Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi dibebaskan dari tahanan Kepolisian Polres Halsel, setelah sempat ditahan selama lebih dari 1 bulan.
Proses pembebasan secara bersyarat itu didilakukan Kapolres Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry, disaksikan langsung Bupati H. Usman Sidik, selaku pemberi jaminan bertempat di ruang Reskrim Polres Halsel, Pada Jum’at (17/02/203).
Kapolres Halsel AKBP, Herry dihadapan warga pelaku rusuh Pilkades mengatakan pembebasan terhadap 12 warga pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor desa dan fasilitas lainnya di Desa Belang – Belang, Silang dan Geti Baru, merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama semua pihak termasuk Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati agar diselesaikan di luar jalur hukum yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani seluruh pelaku dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita putuskan masalah rusuh Pilkades diselesaikan di tingkat Polres tidak lagi dilanjutkan ke ranah hukum lain.”ungkap Kapolres Halsel.
Perwira dua bunga itu bilang bahwa ini merupakan sebuah proses pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis jika menghadapi suatu masalah tidak harus dengan kekerasan namun menyelesaikan dengan tangan dingin.
“Mereka semua mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan, namun jika mengulangi maka langsung diproses tanpa ampun.”tegas Kapolres.
Sementara itu Bupati H. Usman Sidik, mengaku bahwa dirinya sejak awal sudah beberapa kali melakukan mediasi agar semua masyarakat dibebaskan dari tahanan Polisi dan Alhamdulillah hari ini terwujud tapi dengan catatan jangan mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya sudah jaminkan diri saya kalau terjadi lagi maka saya tidak bertanggungjawab.”terang Bupati. (*)
Editor : Risman Lamitira