HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Inspektorat hari ini Jum’at (17/02/2023) melaporkan Kepala Desa (Kades) Kokotu Kecamatan Bacan Barat, Susmiyati Idris ke Polres Halmahera Selatan, atas dugaan kasus tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 800 Juta.
Langkah itu diambil Inspektorat menindaklanjuti Instruksi Bupati H. Usman Sidik, yang mendesak supaya Kades Kokotu dicopot dari jabatan lalu diproses hukum.
“Hari ini Jum’at (Ini hari red) kita tindaklanjuti kasus Kades Kokotu ke Polisi.”ungkap Kepala Inspektorat Halsel Asbur Somadayo, kepada wartawan di ruang kerjanya Jum’at (17/02/2023).
Menurut Inspektur apa yang menjadi Instruksi Bupati harus dilaksanakan apalagi ini menyangkut dengan masalah korupsi Dana Desa.
Lanjut Asbur bahwa kasus yang melanda Kades Kokotu merupakan hasil temuan audit Inspektorat sehingga dari temuan tersebut harus ditindaklanjuti.
Hanya saja menurut Kepala Inspektorat, bahwa Kades Kokotu Susmiyati Idris tidak pernah menghiraukan padahal sudah dilayangkan surat panggilan berulang kali tapi tidak diindahkan.
“Memang ada beberapa item kegiatan yang LPJnya sudah dimasukan ke Inspektorat, seperti pengadaan long boat dan pembangunan kantor desa nanti kita hitung ulang cocokan dengan temuan yang ada, sedangkan terkait pencopotan Kades itu ranahnya Bagian Hukum.”tandas Inspektur. (*)
Editor : Risman Lamitira