• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Ini Dilaporkan Inspektorat Ke Polres Halsel

Redaksi by Redaksi
17/02/2023
in Daerah
0
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Ini Dilaporkan Inspektorat Ke Polres Halsel

Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Inspektorat  hari ini Jum’at (17/02/2023) melaporkan Kepala Desa (Kades) Kokotu Kecamatan Bacan Barat, Susmiyati Idris ke Polres Halmahera Selatan, atas dugaan kasus tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 800 Juta.

Langkah itu diambil Inspektorat menindaklanjuti Instruksi Bupati H. Usman Sidik, yang mendesak supaya Kades Kokotu dicopot dari jabatan lalu diproses hukum.

“Hari ini Jum’at (Ini hari red) kita tindaklanjuti kasus Kades Kokotu ke Polisi.”ungkap Kepala Inspektorat Halsel Asbur Somadayo, kepada wartawan di ruang kerjanya Jum’at (17/02/2023).

Menurut Inspektur apa yang menjadi Instruksi Bupati harus dilaksanakan apalagi ini menyangkut dengan masalah korupsi Dana Desa.

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Lanjut Asbur bahwa kasus yang melanda Kades Kokotu merupakan hasil temuan audit Inspektorat sehingga dari temuan tersebut harus ditindaklanjuti.

Hanya saja menurut Kepala Inspektorat, bahwa Kades Kokotu Susmiyati Idris tidak pernah menghiraukan padahal sudah dilayangkan surat panggilan berulang kali tapi tidak diindahkan.

“Memang ada beberapa item kegiatan yang LPJnya sudah dimasukan ke Inspektorat, seperti pengadaan long boat dan pembangunan kantor desa nanti kita hitung ulang cocokan dengan temuan yang ada, sedangkan terkait pencopotan Kades itu ranahnya Bagian Hukum.”tandas Inspektur. (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemdes Bibinoi Aktifkan Pasar Desa

Next Post

12 Warga Pelaku Rusuh Pilkades Halsel Resmi DIbebaskan 

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
12 Warga Pelaku Rusuh Pilkades Halsel Resmi DIbebaskan 

12 Warga Pelaku Rusuh Pilkades Halsel Resmi DIbebaskan 

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved