HALSEL, JN – Terhitung sudah 2 tahun, sejak 2020 hingga tahun 2021 Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menunggak pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) yang ditaksir mencapai Rp 200 Juta lebih.
Hal ini diakui pihak UPTB Samsat Halsel, menyebut tunggakan pajak air permukaan oleh PDAM Halsel, di tahun 2020 mencapai Rp 100 Juta lebih.
Angka itu di ketahui setelah pihak Samsat melakukan penetapan besaran harga pajak dan telah disampaikan ke PDAM namun sampai sekarang belum ada proses pembayaran.
Begitu pula di tahun 2021, sama sekali belum dilakukan penagihan pajak air permukaan karena Samsat belum melakukan penetapan besaran harga, namun nilainya diprediksi sama atau tidak jauh beda dengan harga pajak di tahun 2020. Demikian dikatakan Kasi Pendataan dan Penetapan UPDB Samsat Halsel, Ubet Nurdin, ST, kepada Jaret News.com, Senin (03/01/2022).
Menurut Ubet, mekanisme pembayaran pajak air permukaan karena PDAM Halsel menjadikan Air Kali Papaloang dan Mandaong sebagai sumber air, sehingga dalam aturan PDAM wajib membayar pajak pada Negara yang dipungut Dinas Pendapatan Provinsi melalui Samsat Halsel.
Di tahun 2019 Samsat sudah melakukan penetapan dan telah dibayar PDAM, namun ditahun 2020 yang datanya diminta di tahun 2021 dan sudah dilakukan penetapan besaran harga pajak sebesar Rp 100 juta lebih namun belum terbayar.
“Kami sudah ketemu pihak Direktur PDAM dan pihaknya meminta bersabar, janji akan membayar,”terang Ubet.
Untuk penetapan tahun 2022, Ubet bilang belum, Insya Allah dalam waktu dekat segera dilakukan penetapan harga.
Terkait besarannya diakui sama, atau tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya mencapai Rp 100 juta per tahun atau sebesar Rp 200 juta lebih untuk tunggakan selama 2 tahun.
Sementara itu Kepala UPTB Samsat Halsel, Fikri Abusama, menjelaskan bahwa alasan kenapa pihaknya baru melakukan penetapan harga pada pajak air permukaan untuk PDAM Halsel, karena Samsat memahami kondisi Manajemen PDAM Halsel, pasca perubahan Pimpinan, dimana ada perbaikan Manajenen sehingga agak menganggu, kondisi keuangan.
Kedepan pihaknya berjanji akan tetap melakukan tagihan – tagihan itu tidak lagi dalam hitungan pertahun namun perbulan, langkah itu agar tidak memberatkan PDAM. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira