HALSEL, JN – Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safiun Radjulan, secara tegas menyampaikan bahwa seluruh tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup Halsel aman, tidak ada yang diPHK atau diberhentikan.
Penegasan itu disampaikan Safiun menanggapi isu – isu liar yang menyatakan dirinya tidak lagi menggunakan jasa para tenaga PTT.
“Saya tegaskan tidak ada satupun tenaga PTT di Diknas Halsel yang diberhentikan, saya jamin itu,”ujar Kadiknas Halsel, Safiun Radjulan kepada sejumlah wartawan Rabu (05/01/2022).
Mantan Sekretaris Dikjar Provinsi Malut itu bilang, sebenarnya yang terjadi itu masa kerja para PTT sebagaimana SK sudah berakhir pada 31 Desember 2021.
Untuk melanjutkan kontrak baru perlu dilakukan seleksi wawancara untuk mengetahui kompetensi masing – masing yang nantinya ditempatkan di semua Bidang.
“Di Diknas itu ada sekitar 80 tenaga PTT, namun karena ada perubahan nomenklatur dari Dikbud menjadi Diknas, dimana Bidang Budaya pisah berdiri sendiri maka perlu ada penataan kembali menyusul berkurangnya jumlah Pegawai menjadi 67 orang dari total 80 tenaga,”terang Safiun.
Olehnya itu perlu ada apresiasi pada seluruh tenaga PTT di akhir masa tugas, atas kerja – kerja selama ini, mengingat tidak ada Surat Keputusan (SK) Bupati yang masa berlakunya berlanjut dengan sendirinya.
Untuk itu perlu dikeluarkan SK baru dengan rekrutmen kembali, apalagi Diknas yang awalnya Dikbud terjadi perubahan ini perlu penyegaran Bidang.
“Sebagai pimpinan saya harus menyampaikan ucapan terimakasih kepada mereka (tenaga PTT red) yang telah mengabdi selama setahun sebagaimana masa berlaku SK per 31 Desember, jadi bukan diberhentikan, saya jamin itu,”tegas pria asal Sabale Makian luar. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira