HALSEL, JN – Sudah empat hari berlalu sejak korban ibu rumah tangga (IRT) berinisial KS (50) asal Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, di perkosa bergiliran diatas mobil angkot di kawasan pasar Tuwokona oleh dua pemuda berprofesi sebagai sopir angkot berinisial RO dan RK pada tanggal 1 Januari lalu, hingga kini keduanya belum juga ditahan pihak penyidik Polres Halsel.
Padahal seusai kejadian tersebut baik korban KS dan keluarganya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Halsel akan tetapi hingga saat ini pelaku masih berkeliaran.
Atas lambannya pihak kepolisian menangkap kedua pelaku, keluaga korban yang diwakili sejumlah Pengacara selaku kuasa hukum, yang tergabung dalam Forum Advokat Halsel menyampaikan protes, sekaligus mendesak pada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Irvan agar segera turun tangan memerintahkan anak buahnya menangkap pelaku permerkosa.
“Selaku kuasa hukum kami yang tergabung dalam forum Advokat Halsel mendesak pada pak Kapolres supaya secepatnya menindaklanjuti kasus ini, dengan menangkap para pelaku.”ungkap Kuasa Hukum korban, Noldi Kurama, SH, didampingi rekan – rekan Pengacara Lazamra Hi. Zakaria, SH, Suharjono Buturu, SH, Irsan Ahmad, SH dan Safri Nyong,SH kepada wartawan Selasa (04/01/2022).
Menurut Noldi mestinya dalam kasus ini, pihak penyidik Polres Halsel sudah bergerak mengamankan pelaku, karena melihat waktu kejadian sudah empat hari lalu terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022.
Langkah ini jika tidak dilakukan Polisi maka dikawatirkan akan berdampak pada psikologi korban dan keluarga, karena ada kesan pembiaran, padahal kasus ini sudah di laporkan sejak.peristiwa itu terjadi.
“Kami khawatir jika para pelaku tidak ditangkap maka bisa saja melarikan diri.” terang Noldi.
Olehnya itu Pengacara muda asal Obi ini juga berharap pada Kapolres supaya secepatnya turun tangan mengambil langkah tegas, karena bisa saja hal – hal yang tidak diinginkan terjadi salah satunya aksi main hakim, sebab kelurga korban kesal.
“Ini katagori delik biasa Pasal 285 KuHP, bukan delik aduan, untuk itu Polisi segera memproses tanpa harus menunggu persetujuan korban.”kata Noldi.
Diketahui kasus pemerkosaan terhadap korban KS oleh 2 pelaku berinisial RO dan RK dilakukan secara bergiliran dan dilakukan sebanyak dua kali di atas mobil angkot terjadi pada tanggal 1 Januari pukul 03.00 Wit dini hari.
Dimana saat itu korban.yang juga istri salah satu pemuka agama di Desa Panamboang tumpangi mobil pelaku untuk membawa barang dagangannya ke pasar Labuha, akan tetapi tepat di kawasan Pasar Tuwokona, mobil tersebut tiba – tiba berhenti, dengan alasan kerusakan, disitulah kemudian sang sopir dan salah satu temannya kemudian memperkosa korban secara bergilir.(*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira



















