HALSEL, JN – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 mendatang, jumlah Janda dan duda di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, meningkat.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Labuha yang dikantongi JaretNews.com, menyebutkan jumlah perkara permohonan cerai talak dan gugatan mencapai 231 perkara dimana 75 persen didominasi perempuan.
Untuk di bulan Agustus tahun 2022 ini saja, terhitung sejak tanggal 1 hingga tanggal 3 Agustus jumlah pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai sudah mencapai 16 orang didominasi perempuan terdiri dari 13 perempuan yang mengajukan cerai dan 3 orang laki – laki.

Adapun faktor paling dominan menjadi penyebab tingginya perceraian di Halsel adalah Perselingkuhan, kemudian disusul masalah Ekonomi. Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Agama (PA) Labuha melalui Panitera Naim Abdurauf, SH, saat dikonfirmasi Jaretnews Rabu (03/08/2022).
Lanjut Naim, jumlah perkara gugatan cerai naik di bulan Agustus padahal baru sampai tanggal 3 disebabkan adanya penundaan pendaftaran pada akhir bulan Juli lalu dengan alasan ada agenda sidang keliling di Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu.
“Di bulan Agustus ini gugatan kembali membludak ada 16 perkara karena di akhir Juli lalu belum ada pendaftaran dan baru kembali dibuka pada tanggal 1 Agustus kemarin.”ungkap Panitera PA itu.
Meski tahun ini terjadi peningkatan jumlah perkara perceraian yakni sebanyak 231 gugatan mau talak namun jika dibandingkan dengan jumlah perceraian tahun 2021 lalu jauh lebih tinggi mencapai 400 perkara gugatan cerai.
“Angka perceraian di Halsel masih akan terus bertambah menginggat akhir tahun masih 4 bulan lagi, dan rata – rata penyebabnya adalah selingkuh atau orang ketiga disamping masalah ekonomi.”tutup Naim. (*)
Editor : Risman Lamitira



















