HALSEL, JN – Astaga ternyata selama ini ada yang tidak beres dengan proses pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang di lakukan banyak Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan data dan informasi yang di peroleh JaretNews.com, dari sejumlah staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan menyebutkan bamyak Kepala Desa melakukan pencairan dana berupa DD maupun ADD semester berjalan tanpa menyampaikan terlebih dahulu Laporan Pertanggungjawan (LPJ) realisasi pengunaan dana semester sebelumnya.
“Jadi rata – rata dorang (Kades red) cairkan anggaran semester 2 dan 3 tidak memasukan lebih dulu laporan LPJ semester 1, padahal ini menjadi persyaratan pencairan.”ungkap sejumlah staf.
Menurut mereka kebiasaan ini sudah berlangsung hampir 3 tahun terakhir, bahkan ada sejumlah Desa sama sekali elum memasukan LPJ tahun 2022.
“Jadi mereka datang minta Rekomendasi pencairan di DPMD dengan berbagai alasan, bahwa LPJ masih dalam proses bahkan ada yang bawa nama.Bupati hingga bersedia membuat surat pernyataan segera menyerahkan LPJ setelah anggaran Desa cair tapi kenyataan tidak.”bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Ilham Abubakar, SH, yang di konfirmasi Senin (04/12/2023) membenarkan masalah ini.
Mantan Kabag Hukum dua periode itu bilang saat di tunjuk Bupati Bassam Kasuba sebagai Plt Kadis bulan November lalu, dirinya kini terus melakukan pembenahan baik administrasi maupun Birokrasi agar lebih baik.
“Supaya lebih tertib administrasi seluruh Kades diminta memasukan Laporan Pertanggungjawan (LPJ) realisasi pengunaan Dana Desa baik DD maupun ADD triwula sebelumnya.”ujar Kadis DPMD.
Ia bahkan membeberkan saat ini ada Kepala Desa di Kayoa dan Gane yang sama sekali belum menyerahkan LPJ pengunaan DD dan ADD mulai triwulan pertama, kedua hingga ketiga di tahun 2023.
“Saat ini kita sudah masuk pada tahapan pencairan semester 3 tahun 2023 namun ada sebagian Desa telah selesai tapi ada pula baru melakukan pencairan.”terang Ilham.
Karena itu bagi Kades yang akan mencairkan DD maupun ADD harus memasukan bukti LPJ realisasi pengunaan Dana pada semester sebelumnya jika tudak maka jangan harap bisa cair.
” Banyak Kades yang datang minta rekomendasi pencairan tahap 3 tapi saya tegas harus membawa serta bukti LPJ realisasi tahap 2, jangan seperti yang lalu lalu asal main cair, sekarang tidak lagi.”tegas Mantan Kadis Nakertrans itu. (*)
Editor : Risman Lamitira