HALSEL, JN – Melihat berbagai fenomena yang terjadi saat ini di Kabupaten Halmahera Selatan, terkait pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rifa’at Al Sa’dah, langsung bergerak cepat meminimalisir tingkat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Perempuan dan Anak.
Penegasan itu disampaikan Ketua TP-PKKl, Rifa’at Al Sa’dah, usai melantik pengurus TP-PKK Halmahera Selatan bertempat di ruang Aula kantor Bupati, Senin (21/04/2025).
Menurut Rifa’at Al Sa’dah, Satgas Anti Kekerasan Perempuan dan Anak merupakan starting awal untuk dilakukan pencegahan.
Dimana Satgas berperan untuk membantu dalam mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah Halmahera Selatan.
Alumni Sarjana Ilmu komunikasi ini menambahkan bahwa kekerasan perempuan dan anak yang terjadi saat ini bukan secara tiba tiba, tapi ini merupakan musibah yang harus dilakukan pencegahan, karena itu Satgas yang dibentuk saat ini bukan sebagai start awal, namun sebagai lembaga yang nantinya mengkoordinasikan seluruh Stakeholder untuk melakukan pencegahan terhadap kasus kekerasan.
“Kepada masyarakat, kami berharap angka kekerasan yang ada saat ini jangan jadikan acuan, tapi harus memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk berani melapor, karena dengan keberanian melapor, maka kasus kekerasan perempuan dan anak bisa dicegah secara dini,”ujar Rifa,aat Al Sa’dah.
Lanjut istri Bupati Bassam Kasuba itu bilang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dengan Ayo Lapor, Berani Lapor itu baik, karena dari Ayo Lapor dan Berani Lapor, angka kekesaran akan terlihat besar dan bisa menjadi acuan bagi semua pihak untuk tidak sekedar sebagai keberanian masyarakat untuk mengungkapkan apa yang terjadi disekitar.
“Pleaning kami, tim Satgas akan dibentuk di semua kecamatan, kemudian tersebar di seluruh Desa jika kasus tersebut terjadi di Desa, maka segera laporkan ke Kepala Desa, kemudian ditindaklanjuti ke Kecamatan dan Satgas Kabupaten,”tandas Rifa,aat. (*)
Editor : Risman Lamitira



















