LABUHA, JN – Kasus Dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, kini mulai nampak terlihat para calon tersangkanya pasca dinaikkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Pasalnya perkembangan terakhir menyebutkan ada bukti pengembalian uang hasil pinjaman yang semula senilai Rp 15 Miliar lebih itu kini sudah berkurang menjadi Rp 4,3 Miliar.
Dimana total ada 6 Debitur yang meminjam uang di Bank BPRS itu sudah mengembalikan separuh pinjamannya yang menjadi hutang mencapai Rp 10,7 Miliar pada tanggal 6 Juli tahun 2023 lalu.
Data ini disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, saat konferensi Pers terkait capaian hasil kinerja Kejaksaan Halsel selama tahun 2023, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Guntur Triyono, SH, MH, kepada Wartawan Jum’at (19/01/2024).
Mantan Kejari Gunung Kidul Yogyakarta itu bilang kasus dugaan korupsi BPRS Saruma saat ini statusya sudah naik ke Penyedikan dan total ada sebanyak 39 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk di dalamnya pihak ketiga (Rekanan, Red) dan sejumlah Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.
Lanjut Kajari dalam kasus ini pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Terkait itu juga Kejaksaan telah melengkapi seluruh persyaratan terkait permintaan BPKP berkaitan dengan rencana proses penghitungan kerugian negara yang akan dilakukan pada pekan depan.
“Rencana proses penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai pekan depan.”beber Kajari Halsel, Guntur Triyono, SH. MH.
Mantan Kepala Seksi Wilayah I pada Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung RI itu juga mengakui sejauh ini ada 6 Dibetur selaku pihak yang berhutang ke Bank sudah mengembalikan uang sebesar Rp 10,7 Miliar dari total keseluruhan uang yang diambil mencapai Rp 15 Miliar lebih.
“Uang yang dikembalikan itu hasil dari patungan yang dikumpul oleh 6 Debitur kemudian disetorkan ke Bank”terang Kajari.
Meski begitu mantan Koordinator Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) itu menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengembalian dana tidak akan menghapus perkara, sehingga dipastikan nanti akan ada penetapan tersangka mengingat pengembalian uang itu sebagai bukti adanya tindakan melawan hukum.”ungkap Kajari Halsel, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi Barang Rampasan. (*)
Editor : Risman Lamitira