HALSEL, JN – Dianggap telah mencemarkan nama baik, Ismid Usman, SH, selaku pengacara sekaligus kuasa hukum dari korban bernama Etus Maici, S.Pd, melaporkan pemilik akun Facebook Wanto Sis Wanto, yang diduga secara sadar membuat status fitnah terhadap kliennya dan memposting kemudian membagikan ke grup Pilkada Halmahera Selatan 2020, resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Senin (17/01).
Dalam laporan polisinya nomor BTPL/13/I/2022/SPKT tertanggal 17 Januari 2022 yang ditandatangani Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bripka Munawir Udin, menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui akun facebook (Fb) yang dimuat pada tanggal 14 Januari 2022 lalu oleh akun Fb bernama Wanto Sis Wanto.
Dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap pelapor dengan bahasa menyudutkan kehormatan pelapor dengan kata-kata “bahwa pelapor adalah otak dibalik kericuhan yang terjadi di Desa Lata-lata Kecamatan Kasiruta Barat” Demikian diakatakan Ismid Usman, SH selaku Kuasa Hukum kepada wartawan Senin (17/01/2022).
Ismid bilang pemilik akun Facebook Wanto Sis Wanto telah memprovokasi dan menyerang kehormatan kliennya bernama Etus Maici, S.Pd dengan cara membuat status di Facebook dan membagikan ke grup Pilkada Halsel 2020 yang itu dikonsumsi atau dibaca oleh banyak orang atau pada khalayak ramai.
Atas tindakan ini, terlapor melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jonto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang acaman pidananya 4 Tahun penjara.
Pengacara muda yang berkantor pada kantor hukum ISM & PARTNER’S ini menambahkan dalam laporan tersebut sebagian alat bukti sudah diserahkan ke Polres Halsel, untuk ditindaklanjuti. (*)
Editor : Risman Lamitira