Categories: Perkara

Diduga Lecehkan Nabi Adam dan Hawa, Camat Mandioli Selatan Mangkir Dari Panggilan MUI Halsel

HALSEL, JN – Camat Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ridwan Kamarullah, mangkir dari panggilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Selatan.

Ridwan dipanggil terkait dugaan pelecehan terhadap Nabi Adam dan Hawa yang ditulis dalam status Facebook (FB) milik Akun pribadi Ridwan Kamarullah yang menyebabkan kegaduhan di kalangan Masyarakat khususnya Umat Islam.

Mantan Kabag Kesra itu dijadwalkan diperiksa oleh MUI Halsel pada Senin (10/07/2023) pagi tadi bertempat di Masjid komplek Pondok Pasantren (Ponpes) Alkhairat Labuha, namun bersangkutan  tidak hadir.

Ketua MUI Halmahera Selatan, M. Saleh Ahya, BA, melalui Ketua Komisi Hukum dan Fatwah, Asagaf Kasuba, didampingi Anggota Ustaz Asep Sofyan dan Ustaz Ongki Nyong serta Ketua Komisi Dakwah H. Safarudin, kepada wartawan menjelaskan terkait pemanggilan Camat Mandioli Selatan Ridwan Kamarullah, oleh MUI dalam rangka mediasi dan Tabayyun atau meminta klarifikasi dan konfimasi terkait pernyataan Camat Ridwan Kamarullah yang ditulis di FB mengatakan ” Nabi Adam dan Hawa itu pernah telanjang  kasana kamari tapi tarada masalah, ini ngana deng baju kong masalah p banyak…Haiwan ee..”tulis Ridwan dengan moji tertawa.

Akibat pernyataan tersebut menyebabkan terjadi gejolak publik sehimgga MUI sebagai lembaga Fatwah memanggil bersangkutan untuk di klarifikasi akan tetapi Ridwan Kamarullah tidak hadir.

“Tadi yang bersangkutan tidak hadir dan mengutus istrinya datang menyampaikan alasan ketidak hadiran karena ada kegiatan Agreditasi Puskesmas Jiko.”ungkap Ketua Komisi Hukum dan Fatwah MUI Halsel, Asagaf Kasuba.

Lanjut dia mestinya Ridwan Kamarullah hadir pada panggilan tadi karena ini merupakan masalah serius yang berhubungan dengan Akidah.

Selaku pengurus MUI Halsel sangat menyesalkan tindakan Ridwan Kamarullah yang tidak menghargai panggilan MUI, padahal pernyataannya itu salah sudah bertentangan dengan Syariat Agama.

“Kami menganggap saudara Camat Ridwan tidak paham soal konteks Telanjang dan berpakaian di jaman Nabi Adam yang dibandingkan dengan hari ini, apa yang ditulis bertentangan dengan syariat agama islam.”ucap Asagaf dengan nada tinggi.

Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi memiliki jabatan seorang Camat harusnya mampuh memberikan contoh yang baik secara etika ini salah menurut MUI.

Olehnya itu MUI Halsel dijadwalkan akan memanggil kembali Camat Ridwan Kamarullah pada Rabu (12/07/2023) nanti.

Menurutnya pemanggilan kedua ini merupakan panggilan terakhir jika bersangkutan tidak hadir maka MUI Halsel akan mengeluarkan Rekomendasi dan Fatwah karena menganggap ini sesat. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago