HALSEL, JN – Camat Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ridwan Kamarullah, mangkir dari panggilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Selatan.
Ridwan dipanggil terkait dugaan pelecehan terhadap Nabi Adam dan Hawa yang ditulis dalam status Facebook (FB) milik Akun pribadi Ridwan Kamarullah yang menyebabkan kegaduhan di kalangan Masyarakat khususnya Umat Islam.
Mantan Kabag Kesra itu dijadwalkan diperiksa oleh MUI Halsel pada Senin (10/07/2023) pagi tadi bertempat di Masjid komplek Pondok Pasantren (Ponpes) Alkhairat Labuha, namun bersangkutan tidak hadir.
Ketua MUI Halmahera Selatan, M. Saleh Ahya, BA, melalui Ketua Komisi Hukum dan Fatwah, Asagaf Kasuba, didampingi Anggota Ustaz Asep Sofyan dan Ustaz Ongki Nyong serta Ketua Komisi Dakwah H. Safarudin, kepada wartawan menjelaskan terkait pemanggilan Camat Mandioli Selatan Ridwan Kamarullah, oleh MUI dalam rangka mediasi dan Tabayyun atau meminta klarifikasi dan konfimasi terkait pernyataan Camat Ridwan Kamarullah yang ditulis di FB mengatakan ” Nabi Adam dan Hawa itu pernah telanjang kasana kamari tapi tarada masalah, ini ngana deng baju kong masalah p banyak…Haiwan ee..”tulis Ridwan dengan moji tertawa.
Akibat pernyataan tersebut menyebabkan terjadi gejolak publik sehimgga MUI sebagai lembaga Fatwah memanggil bersangkutan untuk di klarifikasi akan tetapi Ridwan Kamarullah tidak hadir.
“Tadi yang bersangkutan tidak hadir dan mengutus istrinya datang menyampaikan alasan ketidak hadiran karena ada kegiatan Agreditasi Puskesmas Jiko.”ungkap Ketua Komisi Hukum dan Fatwah MUI Halsel, Asagaf Kasuba.
Lanjut dia mestinya Ridwan Kamarullah hadir pada panggilan tadi karena ini merupakan masalah serius yang berhubungan dengan Akidah.
Selaku pengurus MUI Halsel sangat menyesalkan tindakan Ridwan Kamarullah yang tidak menghargai panggilan MUI, padahal pernyataannya itu salah sudah bertentangan dengan Syariat Agama.
“Kami menganggap saudara Camat Ridwan tidak paham soal konteks Telanjang dan berpakaian di jaman Nabi Adam yang dibandingkan dengan hari ini, apa yang ditulis bertentangan dengan syariat agama islam.”ucap Asagaf dengan nada tinggi.
Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi memiliki jabatan seorang Camat harusnya mampuh memberikan contoh yang baik secara etika ini salah menurut MUI.
Olehnya itu MUI Halsel dijadwalkan akan memanggil kembali Camat Ridwan Kamarullah pada Rabu (12/07/2023) nanti.
Menurutnya pemanggilan kedua ini merupakan panggilan terakhir jika bersangkutan tidak hadir maka MUI Halsel akan mengeluarkan Rekomendasi dan Fatwah karena menganggap ini sesat. (*)
Editor : Risman Lamitira