Categories: Daerah

Dishub Halsel Panggil Pemilik Speed Boat Bacan- Kayoa, Pasca Dikeluarkannya Izin Tidak Boleh Berlayar

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera memanggil tiga pemilik Speed Boat rute Bacan – Kayoa dan Kayoa – Bacan, pasca dikeluarkannya sanksi tidak boleh berlayar dari pihak Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) pelabuhan Kayoa, atas kenaikan tarif secara sepihak.

Ketiga Speed boat yakni, Gufran Gifran, kemudian Sinar Kayoa 01 dan Sinar Kayoa 02.

Pemanggilan ketiga pemilik Speed boat ini, akan dilakukan pada Senin pekan depan untuk melakukan pertemuan di kantor Dinas Perhubungan.

“Info terbaru dari pegawai Dishub di Kecamatan Kayoa sudah menemui pemilik speed, mudah – mudahan dari hasil tersebut bisa kita arahkan ke Labuha untuk kita putuskan disini, paling lama pekan ini sudah harus tuntas.”ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halsel, Iksan Subur Karamaha, kepada JaretNews.com, Sabtu (09/04/2022).

Dikatakan Kadishub pihaknya akan panggil semua pihak terutama pemilik Speed untuk melihat akar permasalahan, bagimana motifnya sehingga bisa ditelaah secara bersama.

Disamping itu Dishub juga akan mencaritahu jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan ketiga Speed Boat, apakah jenis Pertamax,  Pertalite atau Minyak Tanah.

Mantan Kadis DPMD itu bilang jangan sampai maaf yang dipakai Pertalite tapi bilangnya Pertamax, pasalnya jenis dan manfaatnya sama bisa saling digunakan, ini akan kita selidiki.

Makanya sumber penggunaan BBM ini juga akan kita kroscek di loksi pengambilannya dimana, apakah di Kayoa atau di Labuha.

Setelah itu baru Dishub bisa menentukan harga tarif sebenarnya dan diharapkan semua bisa menerimanya.”tandas mantan Camat Obi itu.

Diketahui kenaikan terjadi pada rute Bacan – Kayoa menjadi sebesar Rp 160 ribu per orang, padahal biasanya biaya tiket Speed Boat dikenakan hanya sebesar Rp 130 per orang atau naik sekitar Rp 30 ribu per penumpang.

Kenaikan harga tiket juga terjadi pada rute Kayoa – Ternate ditetapkan sebesar Rp  150 ribu per penumpang.

Padahal biasanya harga tiket untuk Kayoa – Ternate hanya Rp 120 ribu per orang atau naik sebesar Rp 30 ribu, kenaikan harga tiket ini sudah berlaku sejak tanggal 5 April tahun 2022 lalu. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago