Salah Satu Speed Boat Rute Bacan - Kayoa
HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera memanggil tiga pemilik Speed Boat rute Bacan – Kayoa dan Kayoa – Bacan, pasca dikeluarkannya sanksi tidak boleh berlayar dari pihak Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) pelabuhan Kayoa, atas kenaikan tarif secara sepihak.
Ketiga Speed boat yakni, Gufran Gifran, kemudian Sinar Kayoa 01 dan Sinar Kayoa 02.
Pemanggilan ketiga pemilik Speed boat ini, akan dilakukan pada Senin pekan depan untuk melakukan pertemuan di kantor Dinas Perhubungan.
“Info terbaru dari pegawai Dishub di Kecamatan Kayoa sudah menemui pemilik speed, mudah – mudahan dari hasil tersebut bisa kita arahkan ke Labuha untuk kita putuskan disini, paling lama pekan ini sudah harus tuntas.”ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halsel, Iksan Subur Karamaha, kepada JaretNews.com, Sabtu (09/04/2022).
Dikatakan Kadishub pihaknya akan panggil semua pihak terutama pemilik Speed untuk melihat akar permasalahan, bagimana motifnya sehingga bisa ditelaah secara bersama.
Disamping itu Dishub juga akan mencaritahu jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan ketiga Speed Boat, apakah jenis Pertamax, Pertalite atau Minyak Tanah.
Mantan Kadis DPMD itu bilang jangan sampai maaf yang dipakai Pertalite tapi bilangnya Pertamax, pasalnya jenis dan manfaatnya sama bisa saling digunakan, ini akan kita selidiki.
Makanya sumber penggunaan BBM ini juga akan kita kroscek di loksi pengambilannya dimana, apakah di Kayoa atau di Labuha.
Setelah itu baru Dishub bisa menentukan harga tarif sebenarnya dan diharapkan semua bisa menerimanya.”tandas mantan Camat Obi itu.
Diketahui kenaikan terjadi pada rute Bacan – Kayoa menjadi sebesar Rp 160 ribu per orang, padahal biasanya biaya tiket Speed Boat dikenakan hanya sebesar Rp 130 per orang atau naik sekitar Rp 30 ribu per penumpang.
Kenaikan harga tiket juga terjadi pada rute Kayoa – Ternate ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per penumpang.
Padahal biasanya harga tiket untuk Kayoa – Ternate hanya Rp 120 ribu per orang atau naik sebesar Rp 30 ribu, kenaikan harga tiket ini sudah berlaku sejak tanggal 5 April tahun 2022 lalu. (*)
Editor : Risman Lamitira
Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…
TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…
TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…
HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…
TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…
HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…