HALSEL, JN – Hari pertama kerja sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, S.IP, langsung menggelar pertemuan sekaligus memperkenalkan diri dengan seluruh Pimpinan OPD, Forkopimda, DPRD dan seluruh ASN hingga Kesultanan Bacan bertempat di Aula kantor Bupati pada Kamis (26/09/2024).
Dihadapan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam arahannya, Kadri La Etje, S.IP mengatakan, sebagai Pjs Bupati Halmahera Selatan, dirinya mendapatkan amanah untuk melanjutkan jalannya Pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan, yang ditinggal Hasan Ali Bassam Kasuba dalam rangka Cuti Kampanye sebagai kontestan peserta Pilkada 2024.
Mantan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara itu menjelaskan terkait status Pjs maupun Plt dan lainnya, hal itu disampaikan untuk memberikan edukasi.
Menurut Kadri dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) tertera nama Jabatan baik Bupati maupun Gubernur namun dalam pelaksanaannya jangan menyebut status pejabatnya tetapi nama jabatannya kalau kalau Pjs Bupati maka penyebutannya Bupati saja.
Jangan lagi memanggil Pjs, begitu pula dengan status Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pejabat (Pj).
“Penyebutan nama pejabat apakah itu Pjs, Pj atau Plt jangan ikutkan statusnya tapi langsung menyebut jabatannya, seperti saya itu langsung dipanggil pak Bupati jangan lagi Pjs Bupati.”tutur Kadri La Etje, S.IP, seraya menambahkan kalau semua jabatan Birokrasi itu sifatnya sementara.
Kadri yang juga mantan Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara itu mengaku siap menjalankan perintah Pejabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setentak 2024 di Halmahera Selatan serta menjaga netralitas ASN. (*)
Editor : Risman Lamitira