SOFIFI, JN – Maraknya praktik Ilegal Fishing di Maluku Utara hingga kini masih terjadi. Praktek barang haram dan merugikan daerah rupanya dibiarkan saja berlangsung tanpa adanya pengawasan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, salah satu sumber kepada wartawan, Sabtu (09/10) yang enggan disebut namanya berinisial (WYI) menuturkan sejumlah praktik Ilegal Fishing yang marak terjadi di perairan Halmahera Selatan, khususnya di pulau Gane Barat dan Gane Timur terjadi bebas operasional tanpa adanya pengawasan ketat baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan, Camat setempat, maupun pihak berwenang lainnya.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, terkesan cuek. Praktik Ilegal Fishing selama ini beroperasi sudah lebih dari tiga tahun di kepulauan Gane Barat dan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, kembali marak dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Ini dilakukan oleh pemilik atau pengusaha kapal ikan yang asalnya dari Kota Manado Sulawesi Utara.
Dari hasil tangkapan yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab ini justeru ikan yang dilarang, yakni ikan jenis hiu yang tak bisa dikonsumsi. Namun alasan praktik Ilegal Fishing dikarenakan jenis Ikan Hiu yang dicuri diperairan laut Gane Barat ini menjanjikan. Hasilnya banyak dan harganyapun dijual keluar sangatlah mahal. Inilah yang mendorong praktik tersebut berlangsung hingga kini.
Dari penuturan WYI, bahwa awalnya para nelayan hanya menangkap ikan dasar secara manual, namun lambat laun para nelayan yang jumlahnya puluhan orang ini dilibatkan dalam praktik Ilegal Fishing dengan cara bantuan alat tangkap berupa rawit dan jaring untuk menangkap ikan jenis Hiu. Ikan tersebut diambil sirip dan minyaknya kemudian dijual dengan harga fantastis, bahkan ikan tersebut dibius. Keuntungannya bagi para nelayan yang terlibat tentu bervariasi dan dianggap mumpuni.
Anehnya, aparat setempat tak pernah berhasil dalam menyelesaikan praktik Ilegal Fishing ini. Semestinya mereka DKP Kabupaten Halmahera Selatan, Camat ataupun Aparat setempat menjalankan tugasnya sebagaimana tuan rumah pemilik kekayaan alam bawah laut, namun rupanya hal tersebut justeru menjadi lahan bisnis berbasis modus.
Sementara itu, Abdullah Assagaf Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara saat dikorfirmasi belum menanggapi hingga berita ini rilis. Hasil investigasi di lapangan bahwa pulau yang diincar para pelaku Ilegal Fishing diperairan Gane Barat yakni pulau Gala, Gonone, Oha, Saketa dan Balitata, dan Gane Timur yakni pulau Bisui, Matuting ditambah lagi pulau Widi.
Warga setempat berharap ada perhatian khusus dari pemerintah daerah dan dinas terkait dalam hal ini DKP Maluku Utara agar dapat menyelamatkan ekosistem diperairan laut Halmahera Selatan khususnya dikedua kecamatan tersebut Gane Barat dan Gane Timur dengan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku Ilegal Fishing.(Yun)
Reporter : Yunda
Editor : Risman Lamitira