HALSEL, JN – Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Viki Salamat, terancam dipidana 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 12 juta jika terbukti melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kades Laluin Viki Salamat diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu, yang terdiri dari Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan setelah pada hasil kajian Bawaslu ditemukan bukti yang cukup memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti ke Pidana.
“Hari ini Kades Laluin akan diperiksa Gakumdu, jika terbukti, sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Pemilu nomor 7 tahun 2022 pasal 490 dihukum Pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.”ungkap Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, SH kepada wartawan Selasa (19/12/2023).
Komisioner dua periode itu bilang bahwa kasus pelanggaran Pemilu ini diduga dilakukan Kades Laluin dan dilaporkan oleh warganya sendiri.
Viki Salamat diduga berpihak pada salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dapil II Makian Kayoa dengan iming – iming akan memberikan bantuan berupa bodi fiber kepada tim jika memilih salah satu Caleg.
“Prinsipnya Bawaslu dalam hal ini Gakumdu sudah lakukan pemeriksan dan hari ini dipanggil kalaupun terbukti Kepala Desa dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye diPidana penjara 1 tahun denda Rp 12 juta.”terang Rais, Ketua Bawaslu Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira