TERNATE, JN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara memberhentikan atau tidak miningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Makan minum (Mami) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Biro Umum Provinsi Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga kepada sejumlah Wartawan di kantor kejaksaan kamis (16/12) meyampaikan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, Tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Jadi yang selama ini disampaikan oleh siapapun dengan mengatakan anggaran mami senilai 10 miliar itu tidak benar, karena dari hasil pemeriksaan jumlah anggaran mami pada Biro Umum tahun 2020 adalah senilai 166 juta saja,”ungkap Richard.
Richard melanjutkan, selain anggaran makan minum (Mami) anggaran BBM yang dikelola oleh Biro Umum juga tidak ditingkatkan ke tahap peyidikan karena tidak ditemukan melanggar hukum.
Untuk anggaran BBM kami sudah minta keterangan sejumlah pihak yang dianggap berkompeten seperti nahkoda speed boad dan penyedia BBM.
“Penyelidik menemukan fakta bahwa ada kelebihan pembayaran senilai Rp336 juta lebih namun kelebihan tersebut sudah dikembalikan oleh Biro Umum ke kas daerah. Sehingga atas dasar pengembalian tersebut, tim berkesimpulan terhadap penyelidikan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pada Biro Umum tahun 2020 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan kecuali apabila dikemudikan hari ditemukan bukti lain maka akan dibuka kembali,” Tandasnya. (AB)
Editor : Hijrah I