JAKARTA, JN – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan para petahana yang akan maju lagi pada Pilkada 2020 tidak memanfaatkan program penanganan virus Corona (COVID-19) sebagai ajang kampanye. Jika ditemukan ada praktik tersebut, Firli meminta KPU atau Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah petahana tersebut.
“Di sinilah diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi kepada para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi COVID-19, seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak, yang tinggal menghitung hari,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Menurutnya, KPU dan Bawaslu bisa memberikan sanksi pembatalan pencalonan terhadap kepala daerah petahana tersebut. Sanksi itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Sanksinya bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termaktub pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: ‘Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih’,” ujarnya. (*)
Sumber : Detik.com
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…