• Latest

Ketua KPK Worning Petahana Tidak Gunakan Dana Corona Untuk Pencitraan

13/07/2020
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
Kapolsek Patani, Ipda, Mustakim Puasa Bersama Karyawan Telkomsel Lakukan Pengecekan Kabel Jaringan Telkomsel yang terputus

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026
Rakor Skema Program CSR dan PPM

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Direktur PDAM Kab. Halmahera Tengah, Hairudin Amir

Program 100 Hari Kerja, Ini Target PDAM Halteng

02/09/2026
Pendataan Parlinsos oleh Tim Kementerian PANRB dan Kelurahan Maliaro

Ditunjuk Dinsos, Kelurahan Ini Dampingi Tim Kementerian PANRB Untuk Pendataan Parlinsos

28/08/2026
Bupati IMS Menerima Cindramata Dari RCEO BNI Wilayah Suluttenggomalut

Resmikan Kantor BNI Lelilef, Bupati IMS : Bukti Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Halteng

26/08/2026
Kondisi pasca Kebakaran di Lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi

Bakar Sampah Picu Kebakaran di Jerbus, Damkar Regu 01 Bergerak Cepat

26/08/2026
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

22/08/2026
Ali, Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Halmahera Tengah

Tunggu Audit BPKP, Ini Perkembangan Kasus Islamic Center Halteng

22/08/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Minggu, September 27, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Ketua KPK Worning Petahana Tidak Gunakan Dana Corona Untuk Pencitraan

by Redaksi
13/07/2020
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, JN – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan para petahana yang akan maju lagi pada Pilkada 2020 tidak memanfaatkan program penanganan virus Corona (COVID-19) sebagai ajang kampanye. Jika ditemukan ada praktik tersebut, Firli meminta KPU atau Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah petahana tersebut.

“Di sinilah diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi kepada para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi COVID-19, seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak, yang tinggal menghitung hari,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Menurutnya, KPU dan Bawaslu bisa memberikan sanksi pembatalan pencalonan terhadap kepala daerah petahana tersebut. Sanksi itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BacaJuga

Bakar Sampah Picu Kebakaran di Jerbus, Damkar Regu 01 Bergerak Cepat

Tunggu Audit BPKP, Ini Perkembangan Kasus Islamic Center Halteng

“Sanksinya bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termaktub pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: ‘Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih’,” ujarnya. (*)

 

Sumber : Detik.com

Previous Post

Doni Monardo Sebut Corona Bagai Malaikat Pencabut Nyawa

Next Post

Pakar Sebut Vaksin Corona Segera Tersedia Awal 2021

Related Posts

Kondisi pasca Kebakaran di Lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi
Daerah

Bakar Sampah Picu Kebakaran di Jerbus, Damkar Regu 01 Bergerak Cepat

by Redaksi
26/08/2026
0

TERNATE, JN – Kebakaran terjadi di Lingkungan Jerbus, RT 03/RW 02, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kota Ternate, Rabu (26/8). Kebakaran...

Read more
Ali, Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Halmahera Tengah

Tunggu Audit BPKP, Ini Perkembangan Kasus Islamic Center Halteng

22/08/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Bekerja Tanpa Data, Kinerja OPD Ini Disoal DPRD Halsel

30/11/2025

Tolak Kehadiran Kapal Cepat Cantika Express 08, Ini Yang Dilakukan Motoris Speedboat Di Jailolo

28/11/2025
Next Post

Pakar Sebut Vaksin Corona Segera Tersedia Awal 2021

Ketua Fraksi Gerindra,  Masdar Karim. (Foto IL)

Soal Ketidakhadiran Bupati di Paripurna, Ini Tanggapan Fraksi Gerindra

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.  (Dok. IL)

Pemkab Halsel Akui Penerimaan PAD "Jongkok"

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini