HALSEL, JN – Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), di Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, tahun 2019, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, kini memasuki babak baru.
Dana senilai Rp 1 Miliar lebih itu diperuntukan khusus kegiatan operasional Puskesmas setempat diduga disalahgunakan sejumlah oknum pejabat. Tidak tangung – tangung kasus ini diduga menyeret pejabat Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel.
Tercatat sebanyak 26 orang telah di periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Jaksaan. Mereka diantaranya termasuk Bendahara, Pemegang program, para Kepala Seksi, Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes).
Meski sudah memeriksa banyak saksi, dalam kasus ini Kejaksaan belum menetapkan nama Tersangka, karena masih menunggu audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia paling lambat pekan depan.
“Untuk kerugiannya kita menunggu audit perhitungan dari BPKP, rencannya pekan depan mereka sudah berada di Halmahera Selatan.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Eko Wahyudi, SH, kepada Jaret News.com, Rabu (17/03/2021).
Dirinya menambahkan, agenda kedatangan BPKP Republik Indonesia tidak hanya melakukan audit perhitungan kerugian negara, tetapi juga akan meminta keterangan dari para saksi – saksi.
Dan nanti dari hasil perhitungan tersebut ditetapkan BPKP berapa jumlah kerugiannya, baru Kejaksaan bisa menetapkan nama Tersangkanya.”Kalau dari hasil hitung – hitungan Kejaksaan, kerugian ditaksir lebih dari Rp 200 Juta, tetapi rilnya menunggu BPKP.”tutur Eko.
Dia menambahkan juga bahwa hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOK ini terjadi karena ada dugaan pemotongan dana oleh pejabat terkait, yang itu tidak sesui dengan petunjuk teknis (Juknis). (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira