HALSEL, JN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah melantik 90 nama sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Halsel pada Sabtu (29/10/2022), kemarin. Meski begitu, dari puluhan nama yang lolos seleksi dan dilantik sebagai panwaslu kecamatan tersebut, terdapat salah satu nama yakni Maslan H Basra, Panwaslu Kecamatan Mandioli Utara adalah pengurus salah satu Partai Politik (Parpol).
Maslan diketahui sebagai pengurus partai Buruh sebagaimana tertera dalam SK partai Buru nomor : XX/XXX/SK.KEC/EXCO-PB/XII/2021. Dalam SK tersebut, yang bersangkutan tercatat sebagai Ketua di Wilayah Kecamatan Mandioli Utara Partai Buruh Periode 2021 – 2026.
Koordinator Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara (FPD) M. Reza A. Syadik kepada JaretNews.com Minggu, (30/10/2022) mengatakan, FPD Malut akan menggelar aksi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia RI dan DKPP pada Senin (31/10/2022) besok, mendesak Bawaslu RI dan DKPP segera mencopot tiga Komisioner Bawaslu Halsel yang di duga melakukan kecurangan dalam rekruitmen Panwaslu tingkat Kecamatan.
“Integritas tiga Komisioner Bawaslu Halsel sangat di ragukan, sebab orang yang benar-benar rekam jejaknya sebagai pengurus Partai tetap diloloskan, untuk itu patut kiranya harus di tinjau kembali hasil keputusan yang sudah di umumkan ke Publik,”ujarnya.
Selain itu Lanjut Reza, Mahasiswa Maluku Utara akan mendesak Bawaslu RI memanggil dan mengevaluasi tiga komisioner Bawaslu Halsel tersebut, bila perlu mencopot mereka.
“Yang perlu di ketahui Pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang di dalamnya didasari dengan Nilai – nilai Demokrasi yang berpegang teguh pada prinsip jujur dan adil, tentunya Pemilu yang Berkualitas,”tandasnya.
Menurut Reza, untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas maka di butuhkan pengawasan pemilu agar proses Demokrasi tidak menciptakan kecurangan. “Sejatinya untuk mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil, sehingga segala bentuk kejahatan Pemilu yang berupa adanya penyalahgunaan dan kesalahan instrumen Hukum, tindakan manipulasi pemilih, dapat di Control melalui Bawaslu,”tukasnya. (Iswanto)