HALSEL, JN – Ada yang tidak beres dengan kinerja para Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya sebagian besar dari mereka baik yang masih aktif menjabat maupun yang sudah tidak aktif karena kalah pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, menyisahkan kewajiban berupa hutang dan belum dilunasi.
Hutang dimasud adalah temuan audit Inspektorat terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD).
Berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Halsel, para Kepala Desa yang menerima surat keterangan bebas temuan saat mencalonkan diri pada Pilkades tahap satu dan dua tahun 2022 lalu, belum melunasi hasil temuan.
Rata-rata para Kades baru menyetor 50 persen dan kini ada sebagian yang sudah mencapai 90 persen.
“Para Kepala Desa yang mendapatkan surat keterangan bebas temuan pada saar mencalonkan diri di Pilkades itu sudah menindaklanjuti hasil temuan 50 persen namun sekarang masih ada tunggakan dan itu yang kami kejar.”ungkap Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo, kepada JaretNews.com.
Inspektur bilang bahwa pihaknya sudah meminta kepada para Kades aktif maupun yang sudah tidak menjabat agar datang menindaklanjuti hasil temuan apakah dalam bentuk finansial ataukah administrasi.
“Masih banyak yang belum melunasi hasil temuan mereka, ini kita minta supaya di tuntaskan.”pinta Asbur Somadayo.
Lanjut dia bilang apa yang menjadi temuan wajib bersangkutan selesaikan, apakah itu Kades yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif tetap dipanggil menyelesaikan seluruh tunggakan temuan karena itu menjadi tanggujawab bersangkutan bukan Desa. (*)
Editor : Risman Lamitira